Jakarta, 30 Oktober 2021
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM mengatakan bahwa pemberitaan yang menyatakan Menteri Kesehatan menolak harga PCR Rp. 300 ribu tidaklah benar.
“Pemberitaan itu tidak Benar. Justru sudah kita tindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat Edaran Direktur jenderal pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT- PCR yang berlaku sejak Rabu (27/10)” tegas drg Widyawati.
batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden, tambahnya
Evaluasi dilakukan bersama dengan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
drg. Widyawati menambahkan dengan harga PCR yang berlaku saat ini, Indonesia termasuk negara dengan harga PCR paling murah di ASEAN
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM