Jakarta, 22 Juni 2023
Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi dokter dan dokter gigi yang membuka tempat praktik mandiri untuk melakukan akreditasi secara mandiri. Akreditasi bisa dilakukan melalui beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Informasi SATUSEHAT.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Akreditasi ini bertujuan untuk menyediakan dan memelihara mutu pelayanan serta keselamatan pasien di tempat praktik mandiri dokter maupun dokter gigi sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu.
Dalam aturan yang diterbitkan tertanggal 16 Mei 2023 tersebut, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan status akreditasi maka setiap TPMD dan TPMDG harus memiliki kode respon cepat (Quick Response Code). Kode tersebut akan digunakan pasien untuk melakukan penilaian kepuasan pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk memperoleh QR Code, Dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) harus melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan mengisi penilaian mandiri (self assessment) pada aplikasi https://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh kode registrasi.
TPMD/TPMDG harus memastikan NIK dokter/dokter gigi telah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Usai seluruh proses dilakukan, dokter dan dokter gigi akan memperoleh QR Code yang terhubung dengan SATUSEHAT mobile. QR Code ini selanjutnya harus diunduh, dicetak dan dipajang di ruang praktik atau tempat yang mudah dilihat serta dijangkau pasien.
Sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan informasi kepada pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan di TPMD dan TPMDG.
Penilaian oleh pasien dilakukan dengan memindai QR Code melalui button check-in di SATUSEHAT Mobile, selanjutnya pasien bisa melakukan penilaian yang meliputi 4 (empat) aspek yakni ketepatan waktu, informasi yang diberikan dokter, pelayanan yang diberikan dokter, dan penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.
Apabila penilaian sudah lengkap, pasien selanjutnya memilih “identitas
pemberi penilaian” lalu klik “kirim penilaian”. Setelah mendapat penilaian, TPMD dan TPMDG memantau hasil penilaian melalui https://registrasifasyankes.kemkes.go.id.
Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.
Setelah mendapatkan status akreditasi, TPMD dan TPMDG juga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setahun untuk memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan mutu. Monitoring dilakukan oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam evaluasi ditemukan adanya TPMD dan TPMDG memiliki tingkat kepuasan pasien di bawah 50 persen selama 6 bulan serta tidak memberikan laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama 6 (enam) bulan, maka menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada TPMD dan TPMDG terkait.
Selepas itu, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan strategis terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada dinkes kabupaten/kota, dinkes provinsi, dan/atau Kemenkes, sebagai bagian dari kegiatan pascaakreditasi.
Lebih lanjut, proses pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG ini sendiri gratis. Seluruh proses pengajuan dari awal hingga akhir ditanggung oleh pemerintah.
Proses akreditasi TPMD dan TPMDG juga mudah dan praktis. Pelaksanaanya sendiri dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Dikecualikan bagi TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet tetap bisa mengajukan akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid