Jakarta, 13 Desember 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya agar obat-obatan yang digunakan dalam layanan kesehatan sesuai kendali mutu dan biaya atau standar kualitas baik dan biaya terjangkau melalui proses seleksi yang sistematis dan terencana. Proses seleksi obat yang cermat menjadi kunci memastikan obat-obatan yang tersedia di fasilitas kesehatan (fasyankes) berada dalam pengobatan presisi.
Dalam proses seleksi obat ini, Formularium Nasional (Fornas) memiliki peran yang sangat penting karena menjadi pedoman resmi untuk memastikan ketersediaan obat yang berkualitas, efisien, dan sesuai kebutuhan layanan kesehatan. Menurut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof. Dante Saksono Harbuwono, kegiatan Diseminasi Pemantauan dan Penerapan Formularium Nasional (Fornas) harus menghasilkan formularium yang membuat pasien dapat ditangani di fasyankes secara efisien, efektif, dan mudah.
“Kita akan melakukan efisiensi, penanganan pasien secara paripurna, cost-effective, dan memudahkan pasien dalam menjalani pengobatan,” ujar Wamenkes Prof. Dante dalam acara Diseminasi Pemantauan dan Penerapan Formularium Nasional (Fornas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/12).
Fornas merupakan daftar obat terpilih yang harus tersedia di fasyankes untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fornas digunakan sebagai acuan dalam penulisan resep obat pada program JKN yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasyankes untuk menjamin akses obat-obatan yang tercantum di dalamnya.
“Fornas adalah acuan bersama bagi kita semua—pemerintah pusat, daerah, BPJS, dan fasyankes—untuk menyediakan dan memastikan akses terhadap obat-obatan yang diperlukan masyarakat. Saya yakin, dengan kerja sama yang kuat, kita dapat memastikan ketersediaan obat sesuai kebutuhan masyarakat dengan cara yang tepat,” tegas Prof. Dante.
Wamenkes Prof. Dante juga menekankan pentingnya enam prinsip yang dirangkum dalam akronim CERDAS, yaitu:
1. Cermat menggunakan Health Technology Assessment,
2. Empati terhadap kondisi di lapangan,
3. Rasional dalam kendali mutu dan biaya,
4. Dinamis mengikuti perkembangan teknologi,
5. Aktif mendukung kemandirian farmasi, dan
6. Selalu berorientasi pada masyarakat.
Menurutnya, prinsip CERDAS adalah tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan kesehatan terhadap masyarakat, undang-undang, institusi, dan sistem pembiayaan yang bersumber dari uang rakyat. “Dengan demikian, Fornas menjadi pintu terakhir untuk menjamin mutu dan efektivitas biaya dalam pengobatan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalucia, menjelaskan bahwa daftar obat dalam Fornas diperbarui paling lambat dua tahun sekali untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Namun, perubahan dapat dilakukan lebih awal jika terdapat obat yang sangat mendesak atau ada bukti ilmiah baru yang mendukung kebutuhan perubahan,” jelas Dirjen Rizka.
Fornas saat ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/2197/2023, mencakup 672 zat aktif dalam 1.132 bentuk dan kekuatan sediaan.
Pada 2024, usulan perubahan Fornas telah dibuka sejak Maret hingga Oktober dan dibahas bersama Tim Seleksi Obat Fornas, Komite Nasional Seleksi Obat dan Fitofarmaka, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Setelah dilakukan peninjauan, ditetapkan perubahan Fornas melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/1818/2024 yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Perubahan ini menambah total obat Fornas menjadi 677 zat aktif dalam 1.143 bentuk dan kekuatan sediaan.
Kegiatan Diseminasi Pemantauan dan Penerapan Fornas ini dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Peserta luring terdiri dari perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, 16 Rumah Sakit Pemerintah, 5 Rumah Sakit Swasta, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia dan Unit Kementerian Kesehatan.
Peserta daring meliputi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Direktur Rumah Sakit, Kepala Instalasi Farmasi, tenaga medis dan kefarmasian di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), serta Kolegium Kesehatan Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi hotline Halo Kemenkes di 1500-567, SMS 081281562620, atau email kontak@kemkes.go.id. (RR)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik,
Aji Muhawarman, ST, MKM.