Menkes RI berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, baik Pemerintah maupun Swasta menerapkan 10 LMKM yaitu :
1. Menetapkan Kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas.
2. Melakukan pelatihan bagi petugas untuk menerapkan kebijakan tersebut.
3. Memberikan penjelasan kepada ibu hamil tentang manfaat menyusui dan talaksananya dimulai sejak masa
kehamilan, masa bayi lahir, sampai umur 2 tahun.
4. Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 60 menit setelah melahirkan di ruang bersalin.
5. Membantu ibu untuk memahami cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis.
6. Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir.
7. Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari.
8. Membantu ibu menyusui semau bayi semau ibu, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui
9. Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI.
10. Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI di masyarakat danmerujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Sarana Pelayanan Kesehatan.
Selain 10 LMKM beberapa faktor lain yang mendukung suskesnya pemberian ASI.
1. Dukungan suami keluarga, dan masyarakat
dengan memberikan pengetahuan yang memadai mengenai manfaat dan cara yang benar dalam pemberian ASI
2. Dukungan fasilitas layanan kesehatan.
Dukungan yang dimaksud adalah memberikan fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan
kehamilan, inisiasi menyusu dini (IMD), rawat gabung, tidak menyediakan susu formula dan dot, tidak
memberikan makanan dan minuman selain ASI.
Selain itu, dukungan konseling menyusui, membantu ibu untuk dapat menyusui bayinya, pelatihan petugas
kesehatan dan mendorong pembentukan kelompok pendukung ASI.
3. Dukungan kebijakan
Yang diperlukan untuk pemberian ASI diantaranya melalui pengawasan promosi dan
peredaran susu formula, penyediaan tempat menyusui di public area dan tempat kerja serta memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada para pekerja untuk menyusui.
rasa-rasanya untuk keberhasilan pencapaian ASI Eksklusif cukup berat, karena dari faktor provider belum banyak yang memiliki komitmen kuat untuk program IMD,disamping faktor perilaku dari masyarakat. Masyarakat akan bergerak bila upaya KIE dioptimalkan. Selanjutnya Program akan berkelanjutan bilamana ada dukungan dana yang kuat, peningkatan kemampuan dan ketrampilan bagi para provider sekaligus proses monev yang proporsional. Bagi para PNS sangat diperlukan untuk pemberian cuti yang cukup dan diberikan waktu untuk pemberian ASI Eksklusif, sehingga diperlukan kebijakan aturan yang pasti.
Untuk keberhasilan Menyusui harus ada kerja sama dan kerja keras semua pihak ,selain petugas diberi pelatihan juga pengawasan dari pelaksanaan ASI Eksklusif ,jadi harus ada kebijakan dari berbagai mentri kalau memang mau mencegah stunting dan menyelamatkan generasi muda dimasa yang akan datang kebijakan tersebuat antara lain :
1. Mentri Tenaga kerja punya kebijakan pada para pegawai dan buruh yang melahirkan agar memberi cuti 6 bulan .
2. Mentri Keuangan memberikan gaji 3 bulan untuk yang cuti melahirkan dan menyusui dan yg 3 bulan dibayar oleh perusahaan walau alakadarnya atau ada potongan gaji oleh pengusaha ketika buruh wanita hamil .
3.Mentri Agama mensosialisasikan kepada para pendakwah tentang pentingnya ASI untuk bayi sebagaimana di surat Albaqarah ayat 233 tercantum kewajiban Ibu menyusui harus 2 tahun kalau tidak bisa maka harus pakai ASI Ibu yg lain bukan Formula seperti contoh Nabi Muhamad disusui oleh ibu Halimatus bukan susu kambing atau susu onta,menurut salah satu ayat surat Anisa disusukan 2 tahun supaya menjadi muslim yang kuat dan menurut salah satu ayat surat Alqasas “Muslim yang kuat lebih disukai Allah dari pada muslim yang lemah ” Dan Kementrian Agama juga menjelaskan pahala menyusui setiap bayi menyusui
4. Kementrian kesehatan banyak memasang spanduk bil.board tentang manfaat ASI di tempat tempat strategis supaya masyarakat makin cerdas dan merasa bangga memberikan ASI Ekslusif dilanjut sampai 2 tahun.
Karena anak yang memakai ASI sampai 2 Tahun ada kelebihan antara lain : IQ NYA LEBIH BAIK (CERDAS),EQ LEBIH BAIK (EMOSI STABIL),SQ LEBIH BAIK ( SOSIAL SPIRITUAL LEBIH BAIK),KEKEBALANNYA LEBIH BAIK ( KARENA ASI MEMBERI KEKEBALAN LANGSUNG PADA BAYI KARENA ASI CAIRAN HIDUP ),LEBIH SHOLEH SHOLEHAH KARENA GEN YANG MENGALIR DI ANAK GEN IBU BUKAN GEN SAPI) .
Begitu penting nya ASI Ibu karena perkembangan otak anak terbesar dalam 2 periode yaitu 6 bulan didalam kandungan yg cuma 270 hari terbentuk perkembangan otak yaitu 50% dan 6 bulan diluar kandungan yaitu usia 0 sampai 6 bulan berkembang 20 % dari 6 bulan ke 2 tahun tambah 10% sehingga anak usia 2 tahun atau 1000 hari otak sudah berkembang 80% ( (GOLDEN PERIODE) atau Periode emas makanya sejak hamil sampai 2 tahun harus pakai ASI ,dari 2 Tahun ke 6 Tahun tambah 10 % dari 6 tahun sampai dewasa tambah 10 % .Begitu kebijakan Allah yang luar biasa tentang ASI.
5. Kementrian Perdagangan mengatur peredaran susu formula yg tidak terlalu bebas dibeli masyarakat , Dengan memberikan ASI Ekslusif dilanjut sampai 2 Tahun maka keluarga menghemat ekonomi lebih dari 24 juta dalam 2 tahun ,penghematan ini bisa meningkatkan Gizi Ibu Menyusui karena ada uang untuk membeli makanan bergizi karena hanya pakai ASI.
6. Kementrian BKKBN atau DISDALDUK memberikan bimbingan tentang KB seperti TPK yg sudah berjalan dan semua Ibu yang menyusui pada ber KB dan punya kartu KB nya .
7.Kementrian MENKUMHAM mensosialisasikan tentang UU ASI termasuk PP 33 tahun 2012 dan UU yang menyatakan ” Kurung 1 tahun atau denda 1 juta bila menghalangi pemberian ASI Ekslusif ,serta pengawasan PP 33 tahun 2012 karena masih banyak RS atau klinik yang melanggar sehingga banyak Ibu gagal menyusui EKSlusif.
8.Kementrian Sosial membantu Ibu yang tidak bisa menyusui karena alasan yang dipertanggung jawabkan ,dan usahakan diberi ASI Ibu yang lain makanya selain kerja sama dari 8 Kementrian juga bentuk BANK ASI diseluruh desa dan kelurahan supaya semua Ibu bisa memberikan Asi walau bukan ASI ibunya alias ” ASI DONOR ” untuk ASI DONOR sebaiknya diberikan dengan jenis kelamin yang sama serta diketahui silsilah pendonor ASI nya .
Itu adalah wacana saya supaya pemberian ASI di Indonesia berhasil karena pemberian ASI IBU adalah “Penyelamatan Generasi Di Masa Yang Akan Datang menuju Indonesia Emas ” Hebat Handal Berkualitas dan Berkarakter serta Berintegritas ‘ Aamiin yra.
UU ASI maksudnya “Kurung 1 Tahun denda 100 juta ” bila ada yang menghalangi pemberian ASI Ekslusif” dikomentar tertulis denda 1 juta padahal maksudnya 100 juta .