Kontrasepsi seringkali diidentikan dengan dunia perempuan. Hingga saat ini, angka partisipasi serta variasi kontrasepsi bagi perempuan lebih banyak bila dibandingkan dengan kontrasepsi bagi pria.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, saat ditemui salah seorang jurnalis media di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis sore (20/3).
“Saya tidak setuju bila kontrasepsi hanya dihubungkan dengan perempuan, lelaki juga harus berperan. Kontrasepsi adalah urusan laki-laki dan perempuan”, kata Menkes.
Secara umum, kontrasepsi terdiri dari dua jenis, yaitu kontrasepsi hormonal dan non hormonal. Kontrasepsi yang mengandung hormonal, yaitu: pil kombinasi (progesterone dan estrogen) yang harus diminum setiap hari, atau suntik progesterone yang disuntikan per 3 bulan dan alat yang mengandung progesterone yang disisipkan dibawah kulit Alat Kontrasepsi Bawah Kulit, (AKBK) atau susuk atau implan. Sedangkan kontrasepsi yang tidak mengandung hormonal, yaitu alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau Intra Uterine Device (IUD), serta kondom.
Menkes menyatakan bahwa variasi alat dan obat kontrasepsi untuk pria masih terbatas pada 2 pilihan kontrasepsi, yaitu kondom dan metode operasi pria (MOP) atau yang lebih dikenal dengan istilah sterilisasi/vasektomi. Mengutip data SDKI, cakupan KB MOP pada tahun 2007 dan 2012 sebesar 0,2%. Sedangkan cakupan penggunaan kondom sebesar 1,3% pada tahun 2007 dan 1,8% pada tahun 2013.
Menanggapi pendapat masyarakat seputar “boleh beranak banyak asal mampu”, Menkes menuturkan bahwa pengaturan kehamilan sebaiknya bukan didasarkan atas kemampuan keluarga secara ekonomi, namun lebih kepada aspek kesehatan. Menkes berkeyakinan bahwa seorang ibu yang memiliki dua anak, akan lebih dan mempunyai kegiatan yang produktif bila dibandingkan dengan Ibu yang memiliki anak banyak. Menkes menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi akan sangat sulit tanpa disertai kesadaran untuk mengatur kehamilan dari masing-masing keluarga.
“Bukan masalah keluarga tersebut mampu atau tidak mampu, karena hal tersebut bukan konsentrasi utama dari pengaturan kehamilan. Fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan sang ibu dan calon bayi”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.