Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera mengambil langkah untuk menerbitkannya. Langkah ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH dihadapan para Kepala Daerah dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, di Jakarta (30/5).
Pada kesempataran tersebut, Menkes menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan dukungan dan komitmen kuat bagi suksesnya pengendalian tembakau di Tanah Air. Dewasa ini telah ada 127 Kabupaten/ Kota di 32 Provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam sambutannya, Menkes menyebutkan regulasi penting yang menjadi dasar pengaturan tentang pengendalian dampak buruk kesehatan akibat tembakau adalah Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang ini dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengamanatkan tentang keharusan mencantumkan Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan kesehatan bergambar pada setiap kemasan rokok. PHW akan diberlakukan berlaku sejak tanggal 24 Juni 2014 mendatang.
Menkes meyakini bahwa dengan penerapan semua peraturan-perundangan terkait pengendalian tembakau dengan sungguh-sungguh, masyarakat akan makin sadar dan memahami tentang bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.
Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Menkes menyerukan bahwa tema global World No Tobacco Day 2014 adalah Raise Taxes on Tobacco atau “Tingkatkan Cukai Rokok”. Dengan meningkatkan cukai, diharapkan tingkat konsumsi rokok dan jumlah perokok terutama perokok pemula makin menurun. Sementara itu, tema nasional HTTS 2014 adalah “Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa”.
Selaras dengan hal tersebut, Menkes mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada tanggal 1 Januari 2014 pajak rokok daerah mulai diberlakukan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota memperoleh sumber pendanaan baru bagi pembangunan di daerahnya masing-masing, termasuk pembanguna kesehatan. Sebagaimana diketahui, pasal 31 Undang-undang tersebut mengamanatkan agar minimal 50% dari pajak yang diterima Pemda diperuntukkan bagi upaya kesehatan masyarakat dan penegakan aspek hukum, seperti: pemberantasan peredaran rokok illegal dan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
“Saya mengimbau kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Tanah Air untuk memanfaatkan dana tersebut untuk mengutamakan upaya promotif-preventif dalam pembangunan kesehatan, sesuai aturan yang berlaku. Saya juga berharap agar adanya dana bersumber pajak rokok ini tidak menjadi pertimbangan untuk mengurangi alokasi anggaran bagi sektor kesehatan”, tutur Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.