Jakarta, 31 Juli 2015
Kemenkes membuka pendaftaran dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak 1.780 orang pada tahun 2015 untuk memenuhi tenaga kesehatan di Puskesmas pada daerah terpencil dan sangat terpencil. Pendaftaran dilakukan secara online tanggal 31 Juli – 11 Agustus 2015 melalui website www.ropeg.kemkes.go.id Adapun persyaratan untuk menjadi dokter/ dokter gigi PTT, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia, serta bersedia ditugaskan di fasilitas kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 2 (dua) tahun.
Bagi dokter dan dokter gigi yang ditempatkan sebagai dokter PTT akan diberikan gaji dan insentif sebesar Rp 5.400.000,- per bulan untuk daerah terpencil dan sebesar Rp 7.850.000,- per bulan untuk daerah sangat terpencil. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PTT dapat dilihat pada website www.ropeg.kemkes.go.id
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Salah satu upaya Pemerintah melalui Kemenkes RI dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan didukung dengan ketersediaan tenaga kesehatan dalam arti pendayagunaan maupun penyebarannya yang harus merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan berkualitas.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kemenkes RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620; faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id