Jakarta, 15 Oktober 2015
Upaya pencegahan dan penanganan dampak kesehatan asap kebakaran hutan harus dilakukan seluruh komponen masyarakat. Masing-masing individu harus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan. Kelompok masyarakat, instansi pelayanan kesehatan dan pemerintah juga harus melakukan upaya pencegahan dan penanganan tersebut. Secara prinsip, upaya pencegahan dan penanganan dikelompokkan dalam 3 kategori yaitu primer, sekunder, dan tersier.
Upaya primer bertujuan untuk mencegah orang-orang tersensitisasi menjadi sakit sebagai akibat paparan asap kebakaran hutan. Pemadaman kebakaran adalah salah satu upaya untuk menghilangkan sumber masalah kesehatan, yaitu asap kebakaran. Sedangkan untuk meminimalkan terpapar asap kebakaran dapat dilakukan dengan cara mengurangi aktivitas di luar ruangan. Selain itu, tutup jendela dan pintu rumah rapat-rapat untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam rumah. Kemudian, gunakan masker atau respirator terutama bila beraktivitas di luar ruangan. Selanjutnya, lakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti makan bergizi, istirahat cukup, cuci tangan dan lainnya.
Di samping upaya primer, terdapat upaya sekunder yang bertujuan untuk deteksi dan pengobatan dini masalah kesehatan yang muncul sebagai dampak asap kebakaran hutan. Pertama, kenali gejala-gejala atau keluhan yang timbul sebagai dampak kesehatan akibat asap kebakaran hutan. Hal ini sebagai upaya deteksi dini sehingga pengobatan awal dapat segera dilakukan. Kedua, persiapkan obat-obatan untuk pertolongan awal. Diutamakan bagi yang mempunyai penyakit sebelumnya agar memastikan bahwa obat-obatan yang dikonsumsi rutin cukup banyak tersedia di dalam rumah. Ketiga, segera ke dokter/ pelayanan kesehatan terdekat apabila terjadi masalah kesehatan yang mengganggu. Terakhir, sebagai bentuk evaluasi dampak kesehatan asap kebakaran bagi masyarakat dapat dilakukan oleh pemerintah setempat berupa skrining berkala (kuesioner, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan fungsi paru).
Selanjutnya, upaya tersier bertujuan untuk mencegah komplikasi dan kematian pada populasi yang sudah menderita penyakit sebagai dampak asap kebakaran hutan. Apabila sudah terkena penyakit sebagai dampak asap kebakaran hutan, stop/ hentikan kebiasaan yang memperburuk penyakit seperti berhenti merokok. Kemudian, lakukan pengobatan maksimal dan teratur dengan berobat ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan, serta konsumsi obat yang diberikan secara teratur.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620; faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id