Dokter internsip telah selesai sekolah dokter dan memiliki ijasah, mengucapkan sumpah dokter; memiliki sertifikasi kompetensi dan memiliki surat tanda registrasi (STR) untuk kewenangan internsip. Tujuan Pendidikan Internship Dokter Indonesia (PIDI) untuk mengasah kemahiran dan kemandirian dalam melaksanakan praktik kedokteran. Peserta PIDI sudah boleh memegang pasien di bawah bimbingan supervisor. Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Kementerian Kesehatan, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Pada kesempatan itu, Menkes Nila Moeloek menyampaikan permintaan maaf telah menyebut dokter Dinosius Giri Samudra sebagai mahasiswa saat menjalankan PIDI di Dobo, Kabupaten Aru, Maluku.
“Sebelumnya saya minta maaf dulu. Kata mahasiswa ini, saya menyamakan waktu lampau (saat Menkes Nila masih menjadi mahasiswa kedokteran) dan sekarang. Dulu tingkat 6 kami sudah memegang pasien tetapi di fakultas dengan status masih sebagai mahasiswa,” jelas Menkes.
Menkes mengatakan sekarang pendidikan sudah berkembang untuk menambah kemahiran dan kemandirian. Peserta PIDI harus sudah memiliki surat ijin praktik, karena kalau tidak punya akan dianggap malpraktik. Setelah selesai PIDI, dokter akan mendapatkan SIP-nya secara full dan bisa mandiri. Dokter Internship adalah proses magang selama 1 tahun di RS (8 bulan) dan Puskesmas (4 bulan). Selama magang, peserta PIDI dibimbing oleh supervisornya.
Sementara itu, Menristek Dikti Muhamad Nasir yang ada bersama Menkes saat pembukaan pameran kesehatan di JIExpo Kemayoran, tadi pagi (13/11) menjelaskan bahwa Kemenkes dan Kemenristek Dikti akan menerbitkan Peraturan Pemerintah, salah satunya untuk mengatur supervisi program Dokter Internship, supaya tidak ada tumpang tindih dalam tanggung jawab dan wewenang.
“Ini harus menjadi tanggung jawab negara. Kemenristek Dikti bertanggung jawab atas supervisinya dan Kemenkes menyiapkan dokter intership seperti apa,” jelasnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.