Pemerintahan Presiden Joko Widodo terus berusaha mempercepat laju roda perekonomian nasonal.
“Di tengah perekonomian global yang masih lesu, Indonesia terus berusaha meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Karena itu pemerintah kembali mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XI untuk memberi stimulus terhadap perekonomian nasional. Kali ini, kebijakan pemerintah menyentuh beberapa sektor yang melibatkan pengusaha kecil maupun industri.
Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)
Fasilitas kredit ini diberikan sebagai stimulus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan. Melalui fasilitas kredit ini diharapkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat.
KURBE menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Dengan tingkat suku bunga 9% tanpa subsidi, penyaluran kredit ini bakal ditangani Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank).
Berjangka paling lama 3 tahun untuk KMKE dan/atau 5 tahun untuk KIE, batas maksimal KURBE Mikro adalah sebesar Rp 5 Miliar. Sedangkankan KURBE Kecil maksimal kredit yang bisa diberikan sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar) dan KURBE Menengah maksimal sebesar Rp 50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar).
Sasaran utama KURBE adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha yang melibatkan banyak tenaga kerja sesuai skala usahanya.
Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estat (DIRE)
Kegiatan real estate menurun sejak 2014, padahal sektor ini merupakan salah satu sektor padat karya. Untuk menghimpun dana demi perluasan usaha, beberapa pengusaha real estat Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga. Sedangkan jumlah DIRE di dalam negeri sangat rendah, hanya ada 1 DIRE yang diterbitkan sejak 2012. DIRE di Indonesia tidak menarik karena adanya pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga.
Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalam negeri, pada Paket Kebijakan Ekonomi V telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. PMK ini sudah menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE, tapi masih mengenakan tarif pajak yang masih lebih tinggi dibanding negara tetangga.
Karena itu pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, melalui:
Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari tarif normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.
Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal. Kebijakan ini juga dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.
Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah juga meningkatkan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Sektor Logistik
Arus barang di pelabuhan masih terhambat sehingga perlu dilakukan pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management, ISRM).
Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam hal customs clearence dan cargo release di pelabuhan, di antaranya: (1) pelayanan atas perijinan ekspor impor oleh Kementrian/Lembaga (K/L) pada kondisi tertentu yang bersifat transaksional memerlukan waktu lama; (2) adanya perlakuan pelayanan yang berbeda-beda atas Pengguna Jasa yang sama di setiap K/L, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan in-efisiensi dalam kegiatan ekspor impor; dan (3) pengelolaan risiko pada K/L belum dilakukan secara sistematis dan belum terintegrasi.
Semua hal tersebut di atas menyebabkan capaian kinerja logistik belum optimal. Ukuran yang paling konkret dan sering menjadi patokan adalah dwelling time, di mana pada akhir tahun 2015 tercatat rata-rata masih membutuhkan waktu 4,7 hari.
Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan semua K/L untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk pemrosesan perizinan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan penerapan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profile risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing K/L.
Untuk tahap awal, pemerintah meluncurkan model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea dan Cukai yang diperkirakan dapat menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan dari BPOM dari 4,7 Hari menjadi sekitar 3,7 Hari pada bulan Agustus 2016.
Untuk tahap berikutnya, pemerintah mewajibkan penerapan single risk management pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa K/L seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir tahun 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan dwelling time menjadi 3,5 Hari secara nasional.
Terakhir, menerapkan single risk management secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga penerbit perizinan ekspor/impor. Ini akan menaikkan tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70% serta menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 Hari pada akhir 2017.
Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Saat ini terdapat 206 industri farmasi yang mendominasi pangsa pasar obat nasional (76%), tetapi 95% bahan baku obat masih diimpor. Selai itu, ada 95 industri alat kesehatan (alkes) yang memproduksi 60 jenis dengan teknologi middle-low dengan kelas risiko rendah-menengah, memiliki pertumbuhan 12% per tahun, tetapi 90% alkes masih diimpor.
Kondisi ini tentu perlu direstrukturisasi, mengingat kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerlukan dukungan dan kemampuan produksi dalam negeri.“Perlu diambil langkah-langkah kebijakan yang terintegrasi (tailor-made policy) yang melibatkan dukungan semua K/L, BUMN dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pengembangan industri farmasi tanah air,” ujar Darmin Nasution.
Untuk itu, pemerintah akan segera menyusun road map dan action plan pengembangan industri farmasi dan alkes, mengembangkan riset di bidang farmasi dan alkes serta menyusun kebijakan yang mendorong investasi di bidang industri farmasi dan alkes. Kebijakan yang dimaksud, salah satunya adaah kebijakan fiskal, antara lain pembebasan atau penurunan bea masuk, tax holliday dan tax allowance di bidang ini. (ekon)
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].