Untuk pelaksanaan pembangunan kesehatan diperlukan SDM Kesehatan yang bermutu dan profesional dengan jumlah dan jenis yang sesuai kebutuhan. Dewasa ini tenaga dokter sangat diperlukan untuk mengisi Puskesmas. Sebab, lebih dari 40 % Puskesmas belum mempunyai dokter. Untuk mengatasi masalah ini, mulai tahun 2012 rekrutmen dokter PTT akan ditingkatkan dan dengan masa tugas sekurang-kurangnya satu tahun.
Demikian sambutan Menkes yang dibacakan Staf Ahli Menteri Bidang Mediko Legal Prof. dr. Budi Sampurna pada Muktamar VI Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), di Mataram (30/9). Muktamar kali ini mengambil tema Penguatan Leadership Tenaga Kesehatan sebagai Agent of Change menuju Pencapaian MDGs 2015 dan Tantangan Masyarakat ASEAN 2015. Acara ini diikuti oleh seluruh Fakultas Kedokteran di Indonesia.
Menkes menyatakan, para dokter yang masa pendidikannya lebih lama jika dibandingkan dengan masa pendidikan profesi lain, hendaknya ketika bertugas di Puskesmas mampu menjadi agent of change dan taking the lead dalam pencapaian MDGs.
Dengan disepakatinya pasar tunggal ASEAN atau ASEAN Economic Community – AEC 2015 oleh ke-10 negara anggota ASEAN, maka telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Perkembangan perundingan tentang jasa termasuk jasa kesehatan, merupakan ciri pokok AEC 2015, dengan 4 modalitas perdagangan jasa di dunia. Ciri pokok ini memberikan pemahaman bahwa pelayanan kesehatan memiliki dua dimensi yaitu dimensi pelayanan publik dan dimensi perdagangan jasa.
“Diharapkan agar para profesional kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di negara-negara ASEAN dan di seluruh dunia,dapat Go Global,” kata Menkes.
Untuk mewujudkan hal ini, strategi Kementerian Kesehatan adalah memulainya dengan melengkapi semua upaya pelayanan kesehatan dasar di berbagai fasilitas pelayanan yang merupakan dimensi pelayanan publik.
Sesuai amanat UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes No. 317/2010 dan Perkonsil No. 517/2009, Pemerintah memberikan peluang kepada dokter, dokter gigi, dan perawat Warga Negara Asing untuk melakukan praktek profesi di Indonesia dengan persyaratan tertentu.
“Indonesia sebagai pasar yang ideal bagi tenaga kerja asing harus mampu mengawasi mutu dokter asing yang bekerja di Indonesia sesuai dengan Good Professional Conduct dan harus dapat memacu para dokter Indonesia untuk makin maju, professional, dan bertanggungjawab sesuai dengan standar World Class Health Care,” tambah Menkes.
Untuk maksud tersebut, selain dibentuk Sekretariat ASEAN untuk Sertifikasi Dokter, Dokter Gigi dan Perawat, Kementerian Kesehatan juga mengupayakan pendayagunaan tenaga kesehatan Indonesia di negara ASEAN lain, tambah Menkes.
Muktamar AIPKI ke-VI tahun 2011 bertujuan untuk memperolehnya wawasan secara konperhensif tentang konsep academic leadership pada pendidikan tinggi disertai pelaksanaannya secara konkrit serta dihasilkannya kerangka nasional atribut dan karakter, dan mekanisme pengkaderan untuk pembentukan Future Academic Leaderships in Medicine.
Seluruh rangkaian acara Muktamar AIPKI ke-VI tahun 2011 dilaksanakan di lombok pada tanggal 28 September – 1 Oktobert 2011. Selain kegiatan Muktamar AIPKI ke-VI, diselenggarakan juga kegiatan Pra-Muktamar berupa The2nd Malaysia-Indonesia-Brunei (MIB) Dean’s Forum, tanggal 29 September 20011.