Imunisasi merupakan upaya preventif dalam menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi atau PD3I. Imunisasi telah diakui dunia sebagai upaya intervensi yang cost effective dalam mencegah beberapa penyakit. Sejalan dengan itu, Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. Dengan demikian, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
Target program imunisasi adalah meningkatkan cakupan imunisasi yang tinggi dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Cakupan imunisasi dasar lengkap telah mencapai 86,5% pada tahun 2015, dan upaya terus ditingkatkan untuk mencapai target 93% di tahun 2019. Sementara itu, desa yang telah universal coverage of Immunization (UCI) kini telah mencapai 81,8%, dan akan ditingkatkan menjadi 92% di tahun 2019. Pada tahun 2015 sekitar 4,2 juta bayi diantara 4,8 juta total bayi di Indonesia telah mendapatkan imunisasi dasar lengkap.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kementerian kesehatan telah menetapkan kebijakan dan strategi antara lain melalui: i) penyediaan akses masyarakat terhadap pelayanan imunisasi yang berkualitas, ii) menjamin ketersediaan dan kecukupan vaksin, iii) penyediaan peralatan rantai dingin, iv) penyediaan tenaga kesehatan yang terlatih, serta iv) pembudayaan perilaku hidup sehat agar masyarakat mau dan mampu memanfaatkan pelayanan imunisasi yang tersedia. Perhatian khusus diberikan untuk wilayah rawan sosial, rawan penyakit (KLB) dan daerah-daerah sulit secara geografis. Pelayanan imunisasi disediakan melalui posyandu, puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun klinik dan rumah sakit swasta.
Tujuan program Imunisasi hanya dapat dicapai dengan cakupan imunisasi yang tinggi dan merata. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin akses dan pemerataan pelayanan imunisasi, Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya pelayanan di daerah sulit dan sulit dijangkau melalui kerja sama dengan lintas sektor lainnya dan berbagai organisasi masyarakat. Upaya terus dilakukan untuk menjamin ketersediaan vaksin dengan dukungan produsen vaksin nasional, pelatihan bagi petugas kesehatan dan upaya-upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui berbagai media dan iklan layanan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan upaya-upaya untuk memobilisai dana dari berbagai sumber untuk menjamin keberlanjutan program.
Beberapa keberhasilan program imunisasi antara lain adalah telah hilangnya (eradikasi) penyakit cacar di Indonesia; tidak ditemukannya penyakit polio sejak tahun 2006 sehingga Indonesia telah dinyatakan sebagai Negara bebas polio pada tahun 2014; dan tercapainya Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal pada tahun 2016. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada bulan Mei 2016 telah mendeklarasikan bahwa Indonesia telah berhasil mengeliminasi tetanus maternal and neonatal, artinya terdapat kurang dari 1 kasus tetanus neonatal pada setiap 1.000 kelahiran hidup di setiap kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk memberi perlindungan dan pencegahan penyakit yang lebih luas kepada masyarakat, Indonesia telah melakukan introduksi beberapa vaksin baru. Diantaranya pada tahun 2013 telah dilaksanakan introduksi vaksin Hib melalui pemberian vaksin DPT-HB-Hib (Pentavalent vaccine), kemudian pada bulan Juli 2016 lalu, introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV). Mulai tahun 2017 akan dilaksanakan introduksi Measles Rubella yang didahului dengan kampanye imunisasi Measles Rubella.
Dalam penguatan penyelenggaraan program Imunisasi, peran pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting. Di samping itu, pemerintah Indonesia juga mendapatkan dukungan dari mitra pembangunan Internasional seperti WHO, UNICEF dan Global Alliances for Vaccine and Immunization (GAVI).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.