Jakarta, 5 Juni 2017
Sebuah pepatah menyatakan bahwa perubahan adalah keniscayaan. Perubahan merupakan reaksi dari sebuah tekanan, tuntutan, kewajiban atau mungkin kebutuhan. Merupakan kewajiban pemerintah untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memeliharanya dari berbagai hal yang berpotensi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dengan cepat.
Tekad inilah yang ditanamkan di lingkungan Kementerian Kesehatan, mulai dari pucuk pimpinan hingga pegawai baru sejak hari pertama ditugaskan, bahwa kontribusi masing-masing pribadi dapat mempengaruhi, berpotensi besar menaikkan bahkan memperburuk citra dan reputasi institusi.
Akhir Mei lalu, Kementerian Kesehatan RI berhasil mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016. Penghargaan tersebut sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan Kemenkes dilakukan dengan benar dan transparan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga pernah mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) selama dua tahun berturut-turut. Pada gelaran festival Anti Korupsi tahun 2015 yang diselenggarakan di Sabuga ITB Bandung, Kementerian Kesehatan meraih penghargaan sebagai Kementerian yang telah menerapkan pengendalian Gratifikasi dengan jumlah Laporan Gratifikasi terbanyak tahun 2015 sebanyak 104 laporan.
Semantara itu, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 di Pekanbaru, Kemenkes mendapatkan penghargaan atas Tingginya Tingkat Kepatuhan dan Tingkat Keaktifan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2016 serta sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2016.
“Sehat bukan hanya fisik yang terlindungi dari berbagai penyakit, namun juga mental yang kuat untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang merugikan, salah satunya adalah korupsi,” tandas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi, di Jakarta (5/6).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013