Saat ini telah ditetapkan 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu BPJS Kesehatan, yang akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian. Pemerintah menyiapkan anggaran 2 triliun rupiah sebagai modal awal bagi masing-masing BPJS tersebut.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, didampingi Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH; Menteri Sosial, Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri, MA; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abu Bakar; dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Drs. Chazali H. Situmorang, Apt., MSc.; saat memberikan keterangan kepada pers, usai rapat koordinasi tingkat menteri tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (10/01/12).
“Sebagai tindak lanjut dibentuknya BPJS, perlu 8 Peraturan Pemerintah, 7 Peraturan Presiden, dan 1 Keputusan Presiden. Semua aturan pelaksanaan yang mendukung operasional BPJS Kesehatan harus ditetapkan paling lambat November 2012, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat November 2013”, ujar Menkokesra.
BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT ASKES (persero) akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sementara BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi PT JAMSOSTEK (Persero), akan dibentuk mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan dapat beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.
“Saat ini, kedua perusahaan tersebut telah menyusun road map transformasi dimaksud, antara lain meliputi aspek legal, pemindahan aset, organisasi dan SDM, manfaat, pengelolaan dana, sumber daya sarana, dan hal lain yang diperlukan”, tambah Menko Kesra.
Sementara itu, menurut Menkes, tim dari lintas Kementerian akan membahas 6 urusan, antara lain mengenai regulasi; paket manfaat dari jaminan kesehatan yang diperoleh terutama paket manfaat dasar dari kesehatan, termasuk pembiayaannya; sumber daya manusia berikut fasilitas yang dipersiapkan; kelembagaan, khususnya transformasi; peningkatan kapasitas asuransi; dan sosialisasinya, agar publik mengerti perencanaan-perencanaan tersebut.
“Hingga saat ini besaran iuran belum diketentuan. Besaran iuran akan tertuang dalam Perpres yang diamanatkan oleh Undang-undang BPJS Kesehatan. Nantinya, ada tiga Perpres yang akan mengikutsertainya, yakni Perpres mengenai besaran jaminan kesehatan, tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi anggota TNI/Polri”, jelas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.