Jakarta, 21 Agustus 2017
Mulai tanggal 21 Agustus 2017, pembayaran STR dan CoG dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Pembayaran Simponi. Hal ini dilakukan beriringan dengan Grand Launching Aplikasi Pembayaran Simponi yang dilakukan di Gedung Konsil Kedokteran Indonesia, di Jakarta. Hadir pada acara peluncuran aplikasi ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, PB IDI, PB PDGI, dan Kolegium
Sebelumnya pembayaran pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) dan sertifikat Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) dilakukan secara manual. Dengan sistem manual terdapat beberapa kendala pada saat pengerjaan seperti, dokter yang berada di daerah harus menyerahkan berkas yang dibutuhkan langsung ke Gedung KKI. Kedua, pemberitahuan tentang masa berlaku STR hanya melalui SMS dan e-mail, apabila dalam lima tahun nomor telepon yang sudah didaftarkan ternyata sudah tidak terpakai lagi maka orang yang bersangkutan tidak akan mendapatkan notifikasi tersebut.
Untuk memudahkan dokter/dokter gigi mendaptakan STR dikembangkanlah Aplikasi Pembayaran Simponi, dimana sebelumnya sistem online digunakan hanya untuk registrasi.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Prof. Dr. dr. Bambang Supriyanto, Sp.A(k) mengatakan “Sebelumnya pembuatan STR secara offline itu 14 hari kerja, namun dengan adanya Aplikasi Simponi kami bisa mempercepat pembuatan STR menjadi 7 hari kerja saja.”
Dengan adanya aplikasi Simponi ini diharapkan adanya transparansi mengenai pembayaran, mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran STR atau CoG. Selain itu, juga dapat menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran STR atau CoG, serta memberikan kemudahan dan fleksibilitas melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran STR atau CoG, dan Memberikan akses kepada dokter/dokter gigi untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran STR atau CoG.
Terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2017 pembayaran STR dan CoG melalui nomor rekening 93.20.5556 ditutup. Dengan menggunakan Aplikasi Simponi system pembayaran dilakukan dengan menggunakan kode bayar (billing). Dokter/dokter gigi yang bersangkutan, untuk segera melakukan pembayaran sejumlah nominal yang tertulis dalam kode bayar melalui rekening bank (83 bank dan 1 kantor pos) dan langsung masuk kas negara. Dalam masa transisi tata cara pembayaran STR dan CoG yang sudah melakukan transfer pembayar melalui rekening 932.20.5556 maka untuk penerbitn STR atau CoG akan tetap diproses sampai dengan 6 bulan sebelumnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg.Oscar Primadi, MPH