Jakarta, 20 September 2017
Kemenkes menyesalkan atas kejadian pemukulan dokter di RSUD Lebong Bengkulu. Apa pun alasannya kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bekerja di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
“Kita berharap jangan ada lagi kejadian seperti ini. Tentu RS dan tenaga kesehatan berupaya memberikan yang terbaik untuk pasien. Ini adalah kesalahpahaman saja,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Oscar Primadi saat ditanya wartawan usai pembukaan simulasi pengendalian pandemi influenza di Tangerang Selatan (20/9).
Menurut Oscar, UU Praktik Kedokteran mengamanatkan dokter/dokter gigi memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
UU Rumah Sakit juga mengamanatkan agar pasien memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan. Demikian pula dengan RS berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
“Kemenkes segera melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi sebenarnya terjadi. Kemenkes juga meminta aparat penegak hukum dapat memproses secara cepat dan transparan atas laporan pemukulan tersebut,” tambah Oscar.
Kronologi
Berdasarkan laporan yang didapat dari RSUD Lebong, telah terjadi pemukulan kepada dokter yang dilakukan oleh Ketua DPRD Lebong. Pemukulan terjadi usai percakapan antara Ketua DPRD dengan dokter yang merawat pasien anak di IGD RSUD Lebong.
Kamis, 14 September 2017 sekitar pukul 22.00 3 orang dokter interenship dan dua orang perawat IGD RSUD Lebong menangani seorang pasien anak. Tiba-tiba Ketua DPRD datang dan bersalaman dengan keluarga pasien dan menanyakan adakah dokter yang menangani pasien tersebut. Dokter menjawab bahwa ada 3 dokter dan 2 perawat. Jawaban ini menyinggung Ketua DPRD karena dianggap diucapkan dengan nada tinggi.
Buntut dari kejadian itu, dr. I dipukul pipinya oleh Ketua DPRD. Kejadian ini disaksikan oleh dr. Y.
Atas kejadian tersebut dr. Y menghubungi Direktur RSUD, Komite Medik dan dua pembimbing dokter interenship.
Dokter Y menegaskan bahwa ia dan temannya bukan dokter ikatan Dinas Pemerintahan Lebong, melainkan peserta program Interenship Kemenkes Pusat. Dr. Y menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Kementerian Kesehatan dan polisi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH