Cikarang, 23 November 2017
Diberlakukannya jaminan kesehatan nasional (JKN) telah meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang diikuti dengan naiknya kebutuhan sediaan farmasi, termasuk salah satunya kebutuhan injeksi.
Sediaan farmasi merupakan komponen pendukung utama dalam pelayanan kesehatan. Walaupun upaya kesehatan saat ini dititikberatkan pada upaya promotif dan preventif, namun keberadaan sediaan farmasi untuk diagnostik dan terapi masih sangat diperlukan.
“Keberadaan PT. Ethica Industri Farmasi beserta kurang lebih 230 industri farmasi lainnya di Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam pemenuhan kebutuhan sediaan farmasi di Indonesia”, tutur Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moelok, pada Peresmian Pabrik Baru PT. Ethica Industri Farmasi yang dibangun di lahan seluas 4,3 hektar di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, Kamis siang (23/11).
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto; Presiden Direktur PT. Ethica Industri Farmasi; dan Presiden Fresenius Kabi Region Asia, Gerrit Steen.
Dengan telah berdirinya fasilitas produksi, Menkes mengharapkan PT. Ethica Industri Farmasi dapat mencukupi kebutuhan obat nasional, khususnya kebutuhan sediaan injeksi steril dan injeksi steril liofilisasi.
Lebih jauh Menkes mengharapkan agar setelah dapat memenuhi kebutuhan obat dalam negeri, industri farmasi perlu didorong untuk penguasaan pasar ekspor serta melakukan peningkatan daya saing industri baik lokal maupun internasional.
“Industri farmasi Indonesia diharapkan dapat terus mengembangkan diri, salah satunya dengan melakukan transformasi, bukan hanya sebagai industri farmasi formulasi namun mampu menjadi industri farmasi berbasis riset yang memiliki kemampuan untuk memproduksi bahan baku, membuat obat first generic bahkan penemuan obat inovasi”, imbuhnya.
Berbagai upaya dilaksanakan pemerintah untuk mengembangkan industri farmasi di Indonesia, salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 6 tahun 2016, tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, yang memberikan instruksi kepada 12 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Adapun tujuannya, pertama, menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional. Kedua, meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor. Ketiga, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan alat kesehatan. Keempat, mempercepat kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH