Jakarta, 31 Januari 2018
Pada Februari 2018 Kemenkes kembali memberangkatkan dokter spesialis yang yang ikut dalam program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Untuk angkatan ke – 6 ini akan ditugaskan 229 orang dengan perincian 143 peserta mandiri dan 86 peserta penerima beasiswa. Selanjutnya mereka akan bertugas di 171 Rumah Sakit di 142 kabupaten/Kota.
Hadirnya WKDS ini merupakan wujud perhatian negara dalam memenuhi dan memeratakan pelayanan kesehatan terutama pelayanan medik spesialistik di seluruh Indonesia.
“Penempatan peserta WKDS diprioritaskan di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, rumah sakit rujukan regional, rumah sakit rujukan provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Apabila sudah terpenuhi maka dapat ditempatkan di rumah sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan,” ungkap Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Barlian, SH, M.Kes pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 16 Kepala Daerah terkait dengan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) Tahun 2018, di Jakarta, Rabu (31/1).
Penetapan rumah sakit sebagai lokasi penempatan dokter spesialis tentunya didasarkan pada hasil rekomendasi visitasi yang dilakukan oleh rumah sakit yang mengusulkan kebutuhan spesialis.
Barlian menyampaikan bahwa visitasi bertujuan untuk menilai kesesuaian dan kesiapan rumah sakit dalam hal sarana prasarana, sumberdaya manusia, kelengkapan peralatan, dan faktor–faktor lain yang terkait termasuk keamanan.
“Visitasi rumah sakit dimulai pada akhir tahun 2016 lalu. Hingga saat ini sebanyak 353 rumah sakit telah direkomendasikan dari 390 rumah sakit yang divisitasi sebagai lokasi WKDS”, jelas Barlian.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarskat Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223003, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH