Jakarta,13 Maret 2018
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Untung Suseno Sutarjo, meluncurkan Instrumen Akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 pada Selasa (13/3) di Jakarta. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal mengapresiasi upaya Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Indonesia dalam mempermudah surveyor dan Rumah Sakit dalam melaksanakan akreditasi Rumah Sakit.
“Sebagai acuan Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, KARS telah menyusun instrumen akreditasi SNARS edisi 1 yang mudah dipahami dan diimplementasikan bagi surveyor dan pihak Rumah Sakit. SNARS edisi 1 telah diberlakukan sejak Januari 2018,” kata dr. Untung.
Ditambahkan, untuk mewujudkan Rumah Sakit yang bermutu dan berdaya saing tinggi berdasarkan UU No 44 tahun 2009 Rumah Sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
“Penilaian akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh lembaga independen, penyelenggara akreditasi Rumah Sakit baik dari dalam atau luar negeri berdasar standar yang berlaku,” tutur Sesjen Kemenkes RI.
Merujuk pada Permenkes No 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa lembaga independen yang bertugas melakukan penilaian harus terakreditasi oleh Lembaga Internasional Society for Quality in Healthcare (ISQua). Dalam hal ini, KARS Indonesia yang menjadi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit di Indonesia telah sesuai dengan standar ISQua.
Dalam instrumen akreditasi SNARS Edisi 1 telah menyertakan dan menambahkan program nasional, yaitu pengendalian resistensi anti mikroba, pelayanan pediatric dan integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan rumah sakit.
“Dengan adanya program nasional di dalam instrumen akreditasi SNARS, diharapkan Rumah Sakit bisa bersungguh-sungguh dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional,” tegas dr. Untung.
Dengan hadirnya instrumen akreditasi SNARS Edisi 1, Sekjen Kemenkes RI berharap dalam pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit semakin berkualitas serta meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit di Indonesia. “Saya mendorong Direktur Rumah Sakit untuk melakukan akreditasi dan reakreditasi Rumah Sakit karena hal itu merupakan sebuah kewajiban,” kata dr. Untung
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Tal)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH