Jakarta, 16 April 2018
Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) didampingi Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, drg. Usman Sumantri, MSc, berdialog dengan 33 dokter spesialis yang telah menuntaskan program wajib kerja dokter spesialis (WKDS) berupa penugasan melaksanakan pelayanan spesialistik di RS milik pemerintah selama satu tahun di daerah bermasalah kesehatan (DBK) maupun daerah dengan kategori terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
“Saya sampaikan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh peserta WKDS angkatan pertama yang telah menyelesaikan masa tugas pengabdian selama satu tahun di daerah. Saya berterimakasih, saudara-saudara adalah pionir, karena telah melaksanakan amanah dan mengemban kepercayaan yang diberikan negara, khususnya dalam mendukung pemerataan dokter spesialis (di Indonesia)”, tutur Menkes Nila Moelok, saat menyapa para peserta WKDS Angkatan Pertama di Aula Siwabessy Kemenkes RI pada Senin sore (16/4).
Program WKDS berangkat dari niat dan tujuan mulia untuk memenuhi dan memeratakan dokter spesialis, memperbaiki akses dan kualitas pelayanan, serta memenuhi hak azasi masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan. WKDS diatur dalam Peraturan Presiden No 4 Tahun 2017, dan dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 28 ayat (1) bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah NKRI.
Kepulangan peserta WKDS Angkatan Pertama menandai bahwa program WKDS sudah dijalankan selama satu tahun. Pada tahap awal, WKDS diprioritaskan bagi lulusan obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif. Dalam perjalanannya, sejak Maret 2017 s.d April 2018, program WKDS telah berhasil menempatkan sebanyak 1.213 dokter spesialis di 474 rumah sakit di 392 kabupaten/kota (34 provinsi).
Pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia terutama di DPTK sangat diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan perawatan. Pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Berdasarkan data dari SIRS online, jumlah RS pemerintah dan pemerintah daerah per tanggal 31 Desember 2016 tercatat sebanyak 988 RS, adapun jumlah kekurangan dokter spesialis di rs tersebut sebanyak 495 orang spesialis anak, 380 spesialis obygin, 422 spesialis penyakit dalam, 582 spesialis bedah, dan 310spesialis anestesi.
Dari usulan yang disampaikan terhadap kekurangan tersebut, saat ini telah ditempatkan sebanyak 242 orang spesialis anak, 278 orang spesialis obygin, 230 spesialis penyakit dalam, 169 spesialis bedah dan 177 spesialis anestesi.
Menkes mengatakan bahwa pasti ditemukan berbagai kendala dan tantangan dalam satu tahun pelaksanaan, berbagai masukan dibutuhkan serta kerja sama harus terus menerus dilakukan agar pelaksanaan menjadi semakin baik dan lebih paripurna.
“Saya berharap kendala dan masalah yang kita temukan dapat segera kita selesaikan. Untuk mengatasinya kita perlu melibatkan banyak pihak. Program WKDS tidak dapat berjalan hanya oleh Kementerian Kesehatan saja”, tandas Menkes.
Menkes menegaskan bahwa keberadaan sinergi, koordinasi, integrasi dan political will semua pihak merupakan sesuatu yang mutlak, misalnya: Pemerintah Daerah dan Kemendagri terkait sarana prasarana, obat-obatan dan insentif daerah; Kementerian Perhubungan terkait akses transportasi; Kementerian PUPR terkait sarana air bersih; Universitas terkait percepatan penerbitan ijazah; Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terkait percepatan penerbitan surat tanda registrasi (STR); Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait rekomendasi penerbitan surat izin praktik (SIP); serta peserta sebagai pihak mengikuti program WKDS harus bertanggung jawab dengan ikhlas dan siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
“Pagi tadi, saya juga tim Kemenkes bersama dengan KPDS telah melakukan rapat evaluasi satu tahun pelaksanan WKDS, membahas kendala dan masukan-masukan untuk perbaikan program ke depan”, imbuh Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Menkes Nila Moeloek mendengarkan pengalaman yang diceritakan oleh dua orang perwakilan dokter spesialis yang telah menyelesaikan satu tahun masa penugasannya, yaitu: dr. Nur Hajriya Brahmi, Sp.An, penempatan di RSUD Datu Sanggul Rantau, Kalimantan Selatan, dan dr. Prasetio Kirmawanto, M.Kes, Sp.PD, penempatan di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(my)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH