Jakarta, 3 Juni 2018
Pemerintah memiliki kewenangan untuk tidak mengizinkan calon jamaah haji melaksanakan ibadah haji karena alasan kesehatan berdasarkan pertimbangan syar’i dan medis. Demikian hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018, Majelis Ulama Indonesia di Pesantren Al-Falah Banjarbaru, Kalimantan Selatan (9/5/2018) lalu.
Secara umum ada tiga hal yang menyebabkan jamaah haji tidak memenuhi syarat isthita’ah kesehatan. Yaitu penyakit yang bisa membahayakan diri sendiri dan jamaah lain, gangguan jiwa berat, dan penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan. Kementerian Kesehatan menyambut baik dengan diterimanya konsep istitha’ah dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 oleh Majelis Ulama Indonesia.
“Kami apresiasi. Dukungan ulama dan masyarakat terhadap kesehatan haji benar-benar nyata. Semoga ke depannya kesehatan haji dapat lebih baik lagi,” ujar Kepala Pusat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Jusup Singka, Minggu (3/6/2018) di Jakarta.
Eka Jusuf Singka menambahkan, Kemenkes telah beberapa kali berkomunikasi membahas istitha’ah kesehatan dengan MUI melalui forum grup diskusi. “Kalau tidak salah, tiga kali kami bertemu dengan MUI,” ujarnya.
Menurut Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, apabila seseorang mengalami udzur syar’i untuk melaksanakan ibadah haji karena penyakit yang dideritanya, maka pelaksanaan hajinya ditunda atau dibadalkan.
Meskipun memiliki kemampuan secara finansial, seseorang dapat ditunda untuk melaksanakan ibadah haji jika menderita penyakit tertentu yang berbahaya tetapi berpeluang sembuh. Penundaan haji juga karena hamil yang kondisinya bisa membahayakan diri dan atau janinnya atau menderita penyakit menular yang berbahaya. Di samping itu, Keputusan Komisi Fatwa MUI menyebutkan hal yang menyebabkan haji dibadalkan. Diantaranya, lemah kondisi fisik terus menerus akibat penyakit menahun atau penyakit berat yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istitha’ah telah mengatur tentang istitha’ah kesehatan haji. Dalam Permenkes menjelaskan istitha’ah kesehatan haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan calon jamaah yang dilakukan oleh tim dokter kesehatan haji, disimpulkan ada empat kategori istitha’ah. Pertama, memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji. Kedua, memenuhi syarat istitha’a kesehatan haji dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji untuk sementara. Keempat, tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji secara permanen.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(ANJ)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM