Jakarta, 27 Agustus 2018
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, didampingi Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo, mengikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senin siang (27/8).
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi IX DPR-RI, Dede Yusuf, didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena dan Saleh Partaonan Daulay pada pukul 14.03 WIB. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari 12 fraksi.
Terdapat empat hal yang dibahas pada kesempatan tersebut. Bahasan pertama adalah paparan Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan program imunisasi Measles Rubella (MR) dan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Kedua, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes). Ketiga, tanggapan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kemenkes RI terkait Perdirjampelkes BPJS Kesehatan. Keempat, evaluasi tata kelola obat untuk program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan upaya pemerintah mengatasi keluhan masyarakat atas pelayanan obat.
Rapat yang berlangsung lebih kurang enam jam tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain:
1) Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes RI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemangku kepentingan terkait untuk mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang berbagai hal terkait imunisasi Measles Rubella (MR), termasuk fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produksi Serum Institute Indonesia (SII) untuk program imunisasi, melalui media yang jelas, komprehensif, dan komunikatif serta menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat.
2) Dengan pertimbangan bahwa pengaturan bagi peserta JKN diatur oleh peraturan presiden, Komisi IX DPR RI memerintahkan BPJS Kesehatan untuk mencabut Perdirjampelkes nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 mengenai penjaminan pelayanan katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
3) Terkait poin nomor dua, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenkes RI untuk mengoordinasikan organisasi profesi untuk menyusun pedoman nasional praktik kedokteran (PNPK) dalam rangka menjaga kendali mutu dan kendali biaya pelayanan JKN. Selain itu, diharapkan Kemenkes RI, DJSN dan BPJS Kesehatan untuk sellau melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam setiap pembahasan peraturan atau kebijakan terkait pelaksanaan program JKN.
4) Komisi IX mendukung upaya Kemenkes RI untuk memperbaiki tata kelola obat JKN dan mengaharapkan Kemenkes untuk secara intensif untuk berkoordinasi dengan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni LKPP (LKPP) untuk mengimplementasikan upaya-upaya penangnanan permasalahan pelayanan obat JKN termasuk perbaikan e-katalog dengan sistem multi year, multi winner, dan multi criteria.
5) Komisi IX meminta Kemenkes RI, DJSN, dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan para anggota pada rapat tersebut paling lambat tanggl 3 September 2018.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM