Jakarta, 30 Agustus 2018
Hari ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI dr. Untung Suseno Sutarjo membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Debarkasi tahun 1439H/2018, di Jakarta. Acara berlangsung sampai dengan tanggal 2 September 2018.
Hadir pada acara ini Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama yang diwakili oleh Kasubdit Dokumen, Nasrullah Jasam serta para Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di 13 Embarkasi Haji dan 5 Embarkasi Haji Antara.
Sekjen Kemenkes dalam sambutannya menyatakan bahwa Pertemuan Koordinasi Debarkasi adalah hal penting.
“Jemaah haji sebagian sudah pulang ke Indonesia. Maka perlu antisipasi penanganan kesehatan saat kepulangannya,” kata dr. Untung.
Sekjen meminta kepada TKHI yang masih berada di Saudi untuk memberikan informasi kepada jemaah terkait Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH) yang akan dibagikan di debarkasi.
“Ingatkan agar kartu ini diisi terutama jika ada masalah kesehatan setelah tiba di Tanah Air,” terang Sekjen. Pemanfaatan (K3JH) ini harus dioptimalkan pada jemaah haji pasca kepulangan.
Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 dimana Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji.
Kementerian Kesehatan memiliki tugas dan wewenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan haji mulai dari masa persiapan, operasional di Embarkasi, di Tanah Suci dan masa kepulangan di Debarkasi.
Pelayanan kesehatan haji pada masa operasional di Embarkasi atau Debarkasi penyelenggaraannya didelegasikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) selaku unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, yang dalam pelaksaaannya berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit.
Sebagaimana diketahui, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2018 mencapai 221 ribu orang, dimana 65,55% adalah jemaah berisiko tinggi kesehatan. Hal tersebut menggambarkan beratnya beban pelayanan kesehatan yang harus diemban oleh petugas haji kita.
Masa kepulangan telah berlangsung sejak 27 Agustus 2018 dan akan berakhir pada 26 September 2018.
“Untuk itu, maka perlu dilakukan koordinasi penyelenggaraan Kesehatan Haji di debarkasi, sehingga kepulangan jemaah haji Indonesia dapat berjalan dengan baik, kondisi kesehatan jemaah haji terjaga dan mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin masuk oleh jemaah haji.
Sementara itu Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka menyatakan bahwa sukses tidaknya penyelenggaraan kesehatan haji di Tanah Air ditentukan oleh 4 faktor.
“Ada 4 faktor yang menentukan suksesnya penyelenggaraan haji, yaitu 1) Komitmen politik pemerintah terhadap kesehatan jemaah haji; 2) Sistem kesehatan haji yang terintegrasi dengan pelayanan umum Kemenag; 3) Dukungan ulama dan masyarakat terhadap kesehatan haji; serta 4) Pengetahuan sikap dan perilaku jemaah haji terhadap kesehatan.
Eka berharap keempat faktor ini dapat terwujud untuk mencapai predikat Haji Sehat Haji Mabrur.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(gi)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM