Jakarta, 17 September 2018
Defisit BPJS memunculkan kekhawatiran di masyarakat karena berpengaruh langsung pada jaminan biaya kesehatan. Untuk mengatasinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan sejumlah upaya meliputi strategic purchasing, mitigasi fraud, dan perbaikan sistem rujukan.
“Kami menyadari kondisi keuangan BPJS masih mengalami kondisi defisit salah satunya yang disebabkan iuran JKN yang masih kecil,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Senin (17/9) di gedung DPR RI Komisi IX.
Strategis purchasing merupakan review kesesuaian kelas rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemenkes telah mengidentifikasi ketidaksesuaian kelas rumah sakit dan telah menyiapkan pedoman dan aplikasi online tentang review kelas rumah sakit.
Selanjutnya, upaya Kemenkes dilakukan melalui perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik. Dalam hal ini, Kemenkes telah menyiapkan draf revisi Permenkes tentang pedoman rujuk balik dan memperbaiki penyediaan obat rujuk balik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan merevisi Permenkes tentang sistem rujukan pelaksanaan kesehatan perorangan.
“Kita akan melihat perbaikan ataupun kesesuaian pedoman penanganan kecurangan tersebut,” kata Nila.
Upaya lainnya yakni mitigasi fraud. Kemenkes bersama degan KPK dan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan pedoman penanganan kecurangan dalam program JKN dan melakukan uji lapangan.
Selain itu, Kemenkes mengeluarkan solusi jangka pendek yang harus segera dilakukan. Solusi itu dilakukan dengan melakukan pencairan dana suntikan dari APBN untuk membayar klaim ke rumah sakit oleh BPJS kesehatan karena telah mengganggu pelayanan.
Di samping itu, Kementerian Keuangan akan mencairkan dana sebesar Rp 4,9 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana tersebut setidaknya untuk mengurangi defisit anggaran penyelenggara program jaminan kesehatan nasional itu.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat