Jakarta, 31 Januari 2019
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mencapai level 3. SPIP level 3 adalah bukti pengendalian satuan kerja telah terdokumentasikan dengan baik.
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan Maturitas SPIP Kemenkes mencapai Level 3. Artinya, segala kegiatan pengendalian satuan kerja di Kemenkes telah terdokumentasikan dengan baik.
Sementara kapabilitas APIP level 3 artinya Inspektorat Jenderal saat ini dalam pelaksanaan pengawasan intern telah sesuai dengan standar audit, yakni Kebijakan, Proses, Prosedur Audit Intern telah ditetapkan, didokumentaskan dan terintegrasi satu sama lain.
“SPIP mencapai level 3 artinya bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian terhadap satuan kerja telah terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern belum terdokumentasikan dengan memadai,” kata Menkes Nila pada Rapat Koordinasi Pengawasan Kemenkes 2019 di Gedung Kementerian Kesehatan, Kamis (31/1).
Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes dr. Pattiselano Robert Johan, MARS mengatakan berdasarkan Quality Assurance oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2018 Kementerian kesehatan telah mencapai Maturitas SPIP level 3. Padahal Pemerintah menargetkannya pencapaian level 3 itu di tahun 2019.
“Pemerintah di dalam RPJMN tahun 2015-2019 telah menargetkan tingkat Maturitas SPIP pada tahun 2019 berada pada level 3 (Terdefinisi). Tapi 2018 kita sudah mendapatkannya,” kata Pattiselano.
Kriteria untuk mencapai level tersebut di antaranya harus melaksanakan jasa konsultasi, tersedianya staf APIP yang profesional, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) APIP berbasis tim. Selain itu juga harus ada sistem pengukuran kinerja, pengoptimalan dalam pemanfaatan informasi dan teknologi, serta dilakukannya pengawasan oleh manajemen kementerian/lembaga terhadap kegiatan APIP.
Strategi peningkatan kapabilitas APIP akan dilakukan di antaranya dengan komitmen dari menteri dan seluruh pejabat dan pegawai Itjen, peningkatan kompetensi SDM pengawasan melalui pendidikan, workshop, dan bimbingan teknis.
Maturitas SPIP adalah tingkat kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Terdapat 5 level SPIP dan APIP, level 0 belum memiliki kebijkan dan prosedur, level 1 (rintisan) ada praktik pengendalian intern, ada kebijakan dan prosedur tertulis, namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik. tanpa komunikasi dan pemantauan.
Level 2 (berkembang), ada praktik pengendalian intern tapi tidak terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendaliannya pun belum dievaluasi.
Level 3 (terdefinisi), ada praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Level 4 (terkelola dan terukur), ada praktik pengendalian internal yang efektif, evaluasi formal dan terdokumentasi.
Level 5 (optimum), menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, dan terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pemantauan otomatis dilakukan menggunakan aplikasi computer.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM