Jakarta, 19 Februari 2019
Berdasarkan Global Nutrition Report (GNR) tahun 2018, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami beban ganda gizi. Untuk memperbaiki masalah gizi tersebut, pemerintah melakukan fortifikasi pada sejumlah pangan di Indonesia
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan ada penurunan stunting turun dari 37,2% berdasarkan Riskesdas 2013 menjadi 30,8% tahun 2018. Namun WHO tetap meminta di bawah 20% bahkan Presiden Joko Widodo mengharapkan stunting tidak ada di Indonesia.
“Saya kira kata-kata ini benar bahwa kita seharusnya tidak ada stunting di negara kita. Di satu sisi kita buang makan terbanyak di dunia, tapi di satu sisi ada stunting, bahkan ada underweight, dan sekarang overweight. Jadi bukan hanya double burden tapi ini sudah triple burden yang kita hadapi,” kata Menkes Nila, Selasa (19/2) di Jakarta.
Gangguan akibat kekurangan yodium pada anak meningkat dari 12,9% tahun 2007 menjadi 14,9% di tahun 2011. Anemia pada anak dan ibu hamil juga masih tinggi masing-masing 17,6% (Riskesdas 2011) dan 48,9% (Riskesdas 2018).
Fortifikasi pangan atau pengayaan zat gizi mikro pada bahan makanan komersil seperti garam, tepung terigu, dan minyak goreng sawit perlu dilakukan pemerintah untuk percepatan perbaikan gizi anak Indonesia. Pemerintah yang terlibat dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas didukung oleh Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), Nutrition International, UNICEF, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan POM, dan Badan Standardisasi Nasional.
Fortifikasi pangan sebagai salah satu upaya pemenuhan zat gizi mikro masyarakat merupakan intervensi yang terbukti cost-effective. Hal itu dikarenakan fortifikasi dilakukan melalui bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat secara luas terutama penduduk tidak mampu dan biaya yang relatif lebih rendah.
Namun pelaksanaan program ini membutuhkan upaya lebih karena partisipasi industri pangan adalah mutlak. Fortifikasi atau pengayaan zat gizi penting terhadap produk pangan di Indonesia selama ini telah dilaksanakan produsen, baik secara wajib maupun sukarela.
Fortifikasi yang dilakukan adalah dengan penambahan zat besi pada tepung terigu, iodium pada garam, dan vitamin A pada minyak goreng.
Namun demikian terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan fortifikasi, di antaranya perlunya penerapan teknologi tepat guna terutama dukungan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi fortifikasi pangan. Dibutuhkan pula peningkatan kapasitas produsen dan industri kecil menengah dalam menghasilkan produk pangan sesuai SNI yang berlaku.
Selain itu, implementasi regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) harus mengacu kepada standar bahan baku serta penggunaan standar fortifikan yang dianjurkan secara internasional. Perlu dirancang mekanisme pengawasan implementasi SNI fortifikasi yang jelas agar pelaku industri mau dan mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan fortifikasi ini, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dan sektor yang terlibat seperti swasta, terhadap konsep, justifikasi, manfaat serta kebijakan fortifikasi pangan. Selain itu juga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan fortifikasi pangan untuk memperbaiki konsumsi zat gizi mikro masyarakat.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan zat gizi mikro, upaya pemerintah tidak hanya pada fortifikasi pangan saja, tetapi melalui suplementasi dengan pemberian kapsul vitamin A untuk bayi dan balita, tablet tambah darah untuk ibu hamil dan remaja putri, serta makanan tambahan untuk balita, anak usia sekolah, ibu hamil.
Upaya lain juga yang dilakukan pemerintah adalah perubahan perilaku masyarakat agar mengkonsumsi sumber makanan yang beragam dan kaya akan kandungan gizi. Sebagai contoh program yang telah terlaksana adalah penganekaragaman pangan melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) untuk meningkatkan aksesbilitas terhadap pangan yang beragam.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM