Jakarta, 21 Juni 2019
Sekretaris Jenderal Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH melantik 66 ASN menjadi Pejabat Administrator, Pengawas, dan Pejabat Fungsional. Ia berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk mempertahankan komitmen dan tanggung jawab dalam bekerja.
66 pejabat itu terdiri dari 7 orang pejabat administrator dan pengawas yang mengisi jabatan di Biro Perencanaan dan Anggaran (2 orang), Biro Hukum dan Organisasi (2 orang), Biro Kepegawaian (1 orang), Pusat Analisis Determinan Kesehatan (1 orang), dan Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (1 orang).
Sisanya, 59 orang mengisi jabatan fungsional di Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Biro Kerja Sama Luar Negeri, Pusat Analisis Determinan Kesehatan, Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Kepegawaian, Biro Umum, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Pusat Kesehatan Haji, dan Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
“Saya berpesan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, dan berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab,” katanya.
Ia mengatakan pengangkatan jabatan adalah sebagian suatu dinamika dari organisasi dalam rangka implementasi perkembangan karir. Hal ini diatur dalam Peraturan Menpan RB nomor 40/2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pengisian jabatan administrator dilakukan melalui promosi dan rotasi yang diawasi langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara pengisian jabatan fungsional diperlukan untuk kepentingan organisasi untuk pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
“Tujuan pengisian jabatan administrator dan jabatan fungsional adalah meningkatkan karir ASN,” kata Sekjen Oscar. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, kebanggaan sebagai pegawai Kemenkes harus tertanam di setiap pegawai di Kemenkes.
Sekjen menekankan bahwa semua hal berawal dari diri sendiri. Kalau bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional, serta menjunjung tinggi integritas, semua akan menjadi keunggulan yang berarti.
Setiap pejabat fungsional harus menjamin akuntabilitas jabatannya. Hal ini tentu dimaksudkan agar pelayanan fungsional baik keahlian maupun keterampilan dapat dilaksanakan secara profesional dalam rangka peningkatan organisasi Kemenkes.
“Saya berharap para pejabat fungsional yang juga bagian dari keberhasilan pembangunan kesehatan kita di republik ini betul-betul memberikan kontribusi yang besar,” kata Sekjen.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM