Jakarta, 21 Juni 2019
Setiap penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan. Pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji dilakukan baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji, termasuk melakukan kewaspadaan terhadap penularan penyakit yang terbawa oleh jemaah haji.
Sekretaris Jenderal Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan ibadah haji memungkinkan orang dari berbagai negara berkumpul di satu waktu dan titik yang sama. Peran kesehatan akan mendampingi jemaah haji untuk mencapai kondisi istithaah.
“Kita akan mengendalikan faktor risiko jemaah haji dan menjaga kondisi jemaah tetep sehat, dan mencegah transmisi penyakit. Makanya Kemenkes akan selalu mengawal kesehatan jemaah haji dari tanah air hingga kembali lagi ke tanah air,” kata Sekjen Oscar, Jumat (21/6) di gedung Kemenkes, Jakarta.
Ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik yang banyak. Karenanya pengawalan dari Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sangat diperlukan terutama bagi jemaah dengan faktor risiko tinggi.
“Kita kategorikan faktor risiko tinggi itu rata-rata di atas lima puluh tahun. Tapi jangan salah di bawah umur itu juga ada (mengidap penyakit berisiko tinggi),” katanya.
Riskesdas 2018 menunjukkan masyarakat Indonesia rentan terhadap penyakit tidak menular. Artinya, misal untuk jenis penyakit hipertensi saja ada 25% rakyat Indonesia yang terkena hipertensi, dari 25% itu hanya 30% masyarakat yang paham dia sakit. Sisanya 70% tidak sadar dia punya penyakit hipertensi.
“Makanya dalam konteks inilah Kemenkes akan selalu mengawal (jemaah haji). Jadi mengawalnya bukan hanya di Tanah Suci tapi dari Tanah Air,” ucap Sekjen Oscar.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum keberangkatan. Langkah pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan medis, teknis, dan anamnesis.
“Pemeriksaan akhir akan ditentukan laik atau tidak laik berangkat ibadah haji. Ini bukan berarti tenaga kesehatan yang menentukan pergi tidaknya beribadah haji, namun ini berkaitan dengan istitaah atau kemampuan jemaah dalam menjalankan ibadah haji,” katanya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM