Jakarta, 11 November 2019
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Anung Sugihantono, M.Kes mengatakan penyakit tidak menular merupakan penyakit yang banyak disebabkan oleh perilaku tidak sehat. Hal itu ia katakan pada Temu Media Hari Diabetes Sedunia 2019 di gedung Kemenkes, Jakarta (11/19).
Diabetes adalah penyakit tidak menular kronis yang disebabkan oleh ketidakmampuan tubuh dalam memproduksi hormon insulin, atau karena penggunaan yang tidak efektif dari produksi insulin. Hal ini ditandai dengan tingginya kadar gula dalam darah.
Hasil Riskesdas 2013 dan 2018 menunjukkan prevalensi diabetes melitus (DM) di Indonesia meningkat dari 6,9% menjadi 8,5%. Permasalahan yang ada saat ini terkait penyakit DM adalah sebagian besar, sekitar 3 di antara 4 orang penderita DM tidak menyadari kalau dirinya menderita penyakit DM, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kontrol berkala.
Dari aspek perilaku, Dirjen Anung menilai bahwa sebagian besar penyakit tidak menular disebabkan oleh perilaku tidak sehat.
“Sebagian besar atau hampir semua penyakit tidak menular itu disebabkan oleh perilaku tidak sehat. Kebiasaan buruk yang biasa dilakukan sering kali mendorong orang lain untuk meniru,” katanya.
Kemenkes, tambah dr. Anung, melakukan berbagai hal sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian DM. Hal tersebut dilakukan melalui edukasi, penguatan regulasi, dan pelayanan.
Terkait edukasi, secara terus menerus dilakukan melalui berbagai channel media maupun melalui tenaga kesehatan di Puskesmas. Kemenkes membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat Puskesmas dan pemerintah daerah.
“Di Fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) Primer edukasi ada beberapa level. Kalau edukasi yang sifatnya umum bisa dilakukan oleh Nakes, kalau khusus tentu harus Nakes kompeten. Di tingkat Puskesmas mengenai promotif preventif dilakukan oleh tenaga promosi kesehatan. Tenaga Promosi Kesehatan itu sebagian besar dari tenaga Kesehatan Masyarakat,” ucap Dirjen Anung.
Terkait regulasi, Kemenkes memberlakukan pencantuman label kandungan gula, garam, dan lemak. Regulasi itu sudah diinisiasi sejak 2013.
Selain itu, upaya Kemenkes lainnya adalah memberikan pelayanan. Anung mengatakan aspek pelayanan menjadi hal penting karena pelayanan ini sudah menjadi SPM di kabupaten/kota.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM