Jakarta, 5 Juni 2020
Executive Group of the Steering Committee Solidarity Trial menerbitkan surat yang menyatakan bahwa berdasarkan analisis sementara yang dilakukan oleh Data Safety Monitoring Committee (DSMC) terhadap data yang dikumpulkan pada uji klinik pengobatan Covid-19, Solidarity Trial, tidak ditemukan adanya masalah keamanan pada pemberian Hidroksikloroquin (HCQ). Data dari penelitian lain yang sedang berjalan, yakni Randomised Evaluation of Covid-19 Therapy (RECOVERY) trial juga menyimpulkan hal yang sama.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) memutuskan untuk melanjutkan penggunaan HCQ pada Solidarity Trial. Untuk itu Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan selaku koordinator Solidarity Trial Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Tim Peneliti Solidarity Trial Indonesia untuk menggunakan kembali Hidroksiklorokuin pada penelitian Solidarity Trial.
Profil keamanan HCQ sudah lama diketahui, namun sebelum dilakukan randomisasi secara elektronik untuk menentukan obat mana yang akan diberikan, tim peneliti telah melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa pasien yang direkrut dalam penelitian Solidarity Trial tidak mempunyai kontra indikasi terhadap salah satu obat penelitian, termasuk kontra indikasi terhadap obat Hidroksiklorokuin.
Sebelumnya pada tanggal 25 Mei 2020, WHO memutuskan menghentikan sementara pemberian Hidroksiklorokuin pada Solidarity Trial. Penghentian dilakukan atas dasar penelitian observasional pada 96.032 pasien Covid-19 di 6 benua yang diterbitkan di Lancet pada tanggal 22 Mei 2020 dengan judul “Hydroxychloroquine or Chloroquine With or Without a Macrolide for Treatment of COVID-19: a Multinational Registry Analysis” yang ditulis oleh MR Mehra dkk.
Tindakan penghentian sementara diperlukan sebagai tanggung jawab WHO atas keamanan subjek penelitian sambil menunggu analisis lanjut terhadap klaim dari artikel Lancet di atas.
Sementara itu, artikel Lancet di atas mengundang kontroversi dari kalangan klinisi, peneliti, ahli statistik dan komite etik. Lebih dari 100 peneliti dari berbagai negara secara kolektif menyampaikan surat kepada penulis dan juga editor lancet mengenai perhatian mereka terhadap metode yang digunakan serta integritas data publikasi lancet oleh MR Mehra, dkk tersebut.
Berdasarkan keterangan Dr. dr. Irmansyah, SpKJ(K) dan Prof. dr. Menaldi Rasmin, SpP(K) selaku Steering Comittee Solidarity Trial Indonesia, hingga kini di Indonesia belum ditemukan laporan mengenai masalah keamanan yang serius akibat penggunaan HCQ pada subjek-subjek penelitian.
Pada Solidarity Trial di Indonesia hingga kini sudah direkrut 278 subjek yang berasal dari 21 RS, 54 subjek mendapatkan terapi HCQ, dan hingga kini belum ada laporan efek samping yang serius.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM