Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, beserta pemegang kebijakan regional maupun internasional bekerja sama dengan World Health Organization (WHO) the United Nation Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Organization for Animal Health (OIE) dalam hal pencegahan dan pengendalian kejadian luar biasa (KLB). Salah satu program kerjasama WHO-FAO-OIE adalah penanggulangan penyakit akut termasuk zoonosis. Program ini masuk dalam IDENTIFY project, salah satu dari lima program besar untuk meningkatkan peran laboratorium dalam diagnostik.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Dr Trihono, M.Sc, saat membuka National Cross Sectoral Meeting on Zoonotic Disease for Diagnostic and Control, Salatiga (9/4/12).
IDENTIFY project bertujuan membentuk jejaring surveilans dan respon terhadap penyakit akut serta berkomitmen dalam peningkatan kemampuan diagnosis laboratorium baik regional maupun nasional.
“Hal ini dilakukan agar kita memiliki kewaspadaan dini yang lebih baik, termasuk peningkatan diagnosis laboratorium dalam penanggulangan Japanese B. Encephalitis, hantavirus dan leptospirosis di Indonesia”, ujar Dr. Trihono.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Penanggulangan Penyakit Berbasis Binatang (P2B2), dr Rita Kusriastuti menyatakan dalam presentasinya bahwa arah kebijakan nasional pengendalian zoonosis antara lain menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat zoonosis, mencegah wabah kejadian luar biasa (KLB) atau mewabahnya zoonosis.
“Pembentukan jejaring ini dirasa sangat penting, dan rumusan hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti oleh program P2B2”, ujar dr. Rita.
Pada pertemuan tersebut juga hadir para pakar zoonosis diantaranya, Dr. Hussein Gasem, SpPD(K), K-PTI yang menyampaikan materi tentang infeksi penyakit leptospirosis khususnya mengenai epidemiologi penyakit dan distribusi serta insiden leptospirosis yang terjadi di Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC):