Jakarta, 26 September 2020
“Kata kunci dari upaya untuk menekan angka kasus baru adalah kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Staf Khusus Menteri Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Mayjen TNI (Purn.) dr. Daniel Tjen, Sp. S, saat meninjau kesiapan RS Bhayangkara Pusat R. Said Sukanto, Kramat Jati dalam menangani pasien positif Covid-19 pada Jumat (25/09).
Daniel mengatakan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 akan lebih mudah jika dilakukan dengan menaati protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.
“Memutus mata rantai penularan penyakit itu adalah ketaatan kita melindungi diri. Karena itu di tempat umum kita gunakan face shield, kacamata untuk melindungi mata, goggles kalau medis, kemudian dengan masker, selebihnya sering cuci tangan dan hindari kerumunan, itu yang penting,” urainya.
Selain itu, diungkapkan oleh Daniel upaya lain yang bisa dilakukan, adalah dengan mengidentifikasi calon potensial yang bisa menjadi kasus baru. Menurutnya, di masa pandemi ini semua orang terpapar, namun tidak semuanya menjadi sakit. Selanjutnya, ia menyebut mereka yang memiliki faktor komorbid mempunyai kerentanan paling tinggi untuk menjadi kasus baru.
Oleh karena itu, Daniel mengimbau agar Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) sebagai perpanjangan tangan TNI dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) sebagai perpanjangan tangan dari Polri bersama dengan puskesmas dapat terjun ke masyarakat untuk memantau kelompok yang memiliki faktor komorbid, agar tidak menjadi kasus baru.
“Bagaimana kita jaga di masyarakat yang memiliki faktor komorbid. Kita jaga supaya nggak jadi pasien itu langkah yang sangat efektif, murah, cepat, bisa dimulai saat ini untuk menekan pertumbuhan kasus baru. Dari hulunya kita benahi,” ujar Daniel.
Pada kesempatan itu, Daniel juga menyampaikan agar RS Bhayangkara Pusat R. Said Sukanto, Kramat Jati menerapkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Revisi ke-5 untuk menangani pasien positif Covid-19 di rumah sakit tersebut.
Sebagai informasi, buku pedoman tersebut berisi tentang standar terapi bagi pasien positif Covid-19 yang akan digunakan secara nasional dan dibuat berdasarkan best practice dari tiga rumah sakit rujukan yang melayani penyakit emerging/new emerging infectious disease, yaitu RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, dan RSPAD Gatot Subroto.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Daniel, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Pusat R. Said Sukanto, KOMBES POL dr. Asep Hendradiana Sp. An.KIC, M.Kes, menyambut dengan dengan baik dan mengatakan, bahwa RS Polri akan berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan melaksanakan kebijakan dari pemerintah.
“Peran rumah sakit di manapun, mungkin disamping menyelamatkan dan mengamankan pasien-pasien yang terdampak Covid-19, kita juga berperan mengamankan kebijakan, apalagi dukungan dari pemerintah dari pimpinan, khususnya dari Menkes dan stakeholders di bawah kepemimpinan Pak Presiden, sangat kami harapkan,” tandasnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (FR)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM