Jakarta, 18 November 2020
Kementerian Kesehatan akan berdayakan dokter spesialis lulusan luar negeri. Hal tersebut Merupakan program mendatang Kemenkes.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan pendayagunaan dokter spesialis lulusan luar negeri merupakan program Mendatang Kemenkes.
“Selain dokter spesialis dan dokter gigi spesialis program ke depan Kementerian Kesehatan saya laporkan pada Pak Sekjen terkait arahan pak menteri juga akan didayagunakan dokter spesialis dan subspesialis lulusan luar negeri,” kata dr. Maxi pada penandatanganan MoU dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, Rabu (8/11) di gedung Kemenkes, Jakarta.
Saat ini sudah terdaftar 120 orang dokter spesialis dan dokter spesialis gigi. Mereka akan menjalani program adaptan 1 sampai 2 tahun yang akan ditugaskan di rumah rumah sakit daerah.
“Jadi saya kira ini peluang besar sekali di sini untuk program yang ke depan juga,” ucap dr. Maxi
“Harapan kami semoga acara pertemuan penandatanganan kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya dalam peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia,” tambah dr. Maxi.
MoU Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Hari ini Kemenkes diwakili Sekjen drg. Oscar Primadi, MPH lakukan penandatangani nota kesepahaman (MoU) pendayagunaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota melalui video conference karena kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Hampir semua di daerah menyaksikan penandatanganan MoU tersebu secara virtual.
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis diharapkan dapat terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia untuk menguatkan komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ini dipandang perlu untuk membuat kesepakatan bersama yang hari ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau kita sebut dengan memorandum of understanding yang sudah kita tandatangani
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam upaya pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis. Sebanyak 70 wilayah yang menandatangani MoU tersebut terdiri dari 4 provinsi, 6 kota, dan 60 kabupaten.
Kementerian Kesehatan telah menempatkan dokter spesialis dan subspesialis dan dokter gigi subspesialis guna meningkatkan akses pelayanan spesialistik serta untuk pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh wilayah Indonesia.
Pemenuhan dan distribusi dokter spesialis tidak hanya merupakan kewajiban tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota. Maka sejak desentralisasi peran dan kewenangan pemerintah daerah semakin besar dalam mengelola SDM kesehatan termasuk dokter spesialis.
Sekjen Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan kurangnya tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis dan dokter gigi spesialis baik dari sisi jumlah, jenis, dan distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan spesialistik yang berkualitas.
“Penyediaan tenaga dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dalam jumlah, jenis dan bermutu berkualitas pada rumah sakit merupakan suatu keharusan dan memang harus kita tempuh dengan berbagai upaya,” tegas drg. Oscar.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM