Selama lima tahun terakhir, dari 2007 hingga 2009 opini BPK RI terhadap laporan keuangan Badan POM masih dalam tahan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selanjutnya pada 2010 menunjukkan kemajuan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelas. Namun kali ini, opini BPK RI atas laporan keuangan Badan POM 2011 adalah Wajar tanpa Pengecualian. Opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Badan POM disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dra. Lucky S. Slamet, Apt., MSc. pada kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPOM tahun anggaran 2011 oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, yang diwakili oleh Abdul Latief, SE, MM di Jakarta (21/06).
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan pengelolaan keuangan anggaran Badan POM tahun anggaran 2011 yang telah dilakukan sejak Februari 2012 oleh BPK RI.
“Pada 2010, sebenarnya sudah mendapatkan WTP dengan catatan. Berdasarkan komunikasi dengan BPK, kami berhasil memperbaiki sehingga kini BPOM berhasil mendapatkan WTP tanpa catatan”, ujar Kepala Badan POM
Menurut Kepala Badan POM, Peningkatan predikat menjadi WTP, memiliki arti penting tidak hanya bagi Badan POM melainkan juga untuk masyarakat. Makna penting WTP adalah sebagai bukti integritas Badan POM yang telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa uang negara dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Badan POM menjelaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai entitas akuntansi atau unit pemerintah pengguna anggaran negara dan barang milik negara (BMN) mempunyai kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan yang harus disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani Kepala badan.
Lebih lanjut disebutkan, strategi perbaikan yang dilakukan meliputi penerapan quality management system (QMS) dan reformasi birokrasi (RB); implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sebagai soft control penegakan integritas dan nilai etika; penyusunan laporan keuangan dan review laporan keuangan sesuai SAP; serta kesungguhan untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
“Beberapa hal teknis yang masih harus terus diperbaiki seperti perbaikan laporan keuangan yang belum akurat menurut BPK, pengelolaan aset yang diserahkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 31 Desember 2011”, terang Kepala Badan POM.
Ke depan, Badan POM akan berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan tersebut dengan mendorong satuan-satuan kerja mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Sebelumnya, Badan POM telah melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) di Badan POM oleh Kepala Badan POM.
“Opini WTP tersebut tidak boleh membuat kita terlena. Karena opini tersebut belum bisa menjadi jaminan bahwa Badan POM RI sudah bebas dari korupsi”, jelas Kepala Badan POM
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC):