Dengan penyelenggaraan Good Governance, Kementerian Kesehatan berhasil meningkatkan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kemenkes tahun 2011. Di samping itu, Kemenkes juga berhasil melakukan efisiensi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp.481,9 M (14,38%) dan mendapatkan reward Rp.31 M dari Kementerian Keuangan.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, saat menyampaikan kesimpulan presentasinya, pada Rapat Kerja dengan Anggota Komisi IX DPR RI tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kemenkes RI tahun 2011, di Gedung Nusantara I Komplek Gedung DPR/MPR RI, Jakarta (9/7). Turut hadir mendampingi Menkes dalam rapat tersebut, yaitu Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc., Ph.D; Pejabat Eselon I Kementerian Kesehatan; dan sejumlah Pejabat Eselon II terkait.
“Keberhasilan yang telah dicapai diharapkan dapat menjadi parameter untuk meningkatkan kinerja Kemenkes dengan berbagai upaya perbaikan/penguatan di segala bidang. Diharapkan, pada 2012 Kemenkes akan dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, ujar Menkes.
Menurut Menkes, jumlah anggaran Kemenkes tahun 2011 sebanyak Rp.30,9 Triliun, dan dikelola oleh 1.183 satuan kerja. Secara nominal, anggaran Kemenkes setiap tahun mengalami peningkatan. Namun, jika dilihat dari proporsi anggraan kesehatan dengan total APBN masih relatif sama, yaitu 2,0 hingga 2,6 persen.
“Proporsi tersbeut masih belum sesuai dengan amanat UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan standar WHO tentang pembiayaan kesehatan di suatu negara, yang menetapkan sedikitnya 5,0 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)’, jelas Menkes.
Lebih lanjut, Menkes menyatakan bahwa realisasi anggaran Kemenkes dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan dari 80,13 persen pada 2006 menjadi 89,01 persen pada 2011, dan mengalami sedikit penurunan menjadi 87,20 persen pada tahun 2011.
Menkes mengatakan, penurunan realisasi anggaran tahun 2011 dipengaruhi antara lain oleh DIPA Tugas Pembantuan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) baru selesai Bulan April/Mei 2011; DIPA Tugas Pembantuan (TP-BUK) untuk RSUD, Dinas Kesehatan Kab/Kota baru selesai Bulan Juli/Agustus 2011; DIPA yang diblokir/tanda bintang baru cair pada Bulan Agustus/September, bahkan sampai akhir tahun anggaran masih ada yang diblokir; DIPA penggunaan dana efisiensi sebesar Rp. 1,3 Triliun baru selesai pada Bulan September/Oktober 2011; DIPA APBN-P Tahun 2011 baru selesai pada Bulan Oktober/November 2011;Terjadinya gagal lelang karena jumlah peserta yang mendaftar tidak memenuhi syarat; Kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran dalam rangka good governance; serta berbagai upaya efisiensi dalam pengelolaan anggaran (Efisiensi melalui LPSE Kemenkes sebesar Rp. 481,9 Milyar/14,38%).
Pada kesempatan tersebut, Menkes juga menjelaskan beberapa kegiatan strategis Kemenkes, antara lain: Pertama, program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas. Kedua, peningkatan upaya preventif dan promotif melalui peningkatan peran serta masyarakat. Ketiga, pendekatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di pelayanan kesehatan dasar dan rujukan maupun secara khusus di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) melalui kegiatan puskesmas keliling double gardan, puskesmas keliling perairan, rumah sakit bergerak, dan flying health care; Keempat, peningkatan kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita; Kelima, ketersediaan, distribusi dan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan; Keenam, ketersediaan, distribusi dan keterjangkauan obat dan obat tradisional (Jamu) melalui kegiatan pengadaan vaksin, pengadaan obat program dan reagen, penggunaan obat generik, kemandirian bahan baku obat dan saintifikasi jamu; Ketujuh, jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan persalinan (Jampersal); Kedelapan, dalam rangka World Class Health Care, 4 rumah sakit swasta telah memiliki akreditasi nasional dan 7 rumah sakit pemerintah disiapkan untuk akreditasi ; Kesembilan, penanggulangan bencana dan krisis kesehatan; Kesepuluh, penelitian dan pengembangan kesehatan; serta Kesebelas, partisipasi dalam event nasional dan internasional.
Setelah mendengarkan penjelasan Menkes, Komisi IX DPR RI dapat menerima pertanggungjawaban Kementerian Kesehatan RI atas pelaksanaan APBN tahun 2011, dengan beberapa catatan sebagai dasar pelaksanaan untuk perbaikan program/kegiatan tahun 2012.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]