Pada Jumat (15/06), Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Kemenkes, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE selaku Ketua Dewan Pengawas memimpin rapat Dewan Pengawas RSUP Fatmawati (RSF), Jakarta.
Pada rapat tersebut berbagai aspek manajemen yang dibicarakan antara lain: pelayanan pada pasien, keuangan, dan rencana Rapat Kerja Tahunan RSF yang akan membahas: evaluasi kegiatan, rencana tahun 2012 dan 2013, dan Mid Term review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) RS Fatmawati.
“Satu topik khusus yang dibahas adalah tentang pengembangan kegiatan rumah sakit dalam bentuk semacam hospital without wall, yang kegiatannya akan dikaitkan dengan pencapaian MDGs,” kata Prof. dr. Tjandra.
Lebih lanjut Prof. dr. Tjandra menyatakan RSF bukan hanya menangani pasien yang masuk kedalam RS tetapi juga ikut dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat di luar/sekitar RS. Kegiatan tersebut dapat berbentuk pelatihan atau bimbingan teknis dapat diberikan kepada petugas kesehatan di luar RS dengan kegiatan sejenis diluar RS seperti; Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di RSF dengan Pelatihan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di sekitar RS atau Pelayanan Terapi Rumatan Metadon (PTRM) di RSF dengan Layanan Jarum Suntik Steril (LJSS) di sekitar RS.
Prof. dr. Tjandra menyatakan Jampersal, PONEK, KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), Imunisasi, Tuberculosis Directly Observe Treatment Shortcut (TB DOTS), PTRM dan Care Support and Treatment (CST), merupakan kegiatan yang sudah dilakukan di dalam RS.
“Sebagian kegiatan tersebut mungkin dapat dikembangkan dalam konsep hospital without wall ini,” ujar Prof. dr. Tjandra.
Prof. dr. Tjandra menambahkan kegiatan diluar RS perlu disusun dan terprogram dengan baik serta berkesinambungan, lengkap dengan instrument evaluasinya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau alamat e-mail [email protected]