Pada prinsipnya kebijakan Jamkesmas Tahun 2011 merupakan kelanjutan pelaksanaan program Jamkesmas Tahun 2010 dengan terobosan kebijakan baru dalam bentuk Jaminan Persalinan. Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jaminan Persalinan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian Penyelenggaraan Jamkesmas tahun 2011 mengalami beberapa penyempurnaan sebagai berikut :
A. ASPEK KEPESERTAAN
1) Kepesertaan Jamkesmas 2011 mengacu pada data PPLS (BPS, 2008) berjumlah 60,4 juta jiwa, namun jumlah sasaran Jamkesmas adalah tetap 76,4juta jiwa sebagaimana tertuang didalam RPJM
2) Jumlah sasaran (kuota) peserta Jamkesmas per Kabupaten-Kota adalah tetap sama dengan tahun 2010, by name by address ditetapkan dengan SK Bupati-Walikota
3) Untuk kepesertaan Jamkesmas dari kelompok masyarakat miskin (maskin) penghuni Lapas/Rutan, maskin penghuni panti, maskin pasca tanggap darurat akibat bencana, gelandangan, pengemis, anak terlantar, bayi baru lahir dari keluarga maskin pengaturannya mengacu pada SK Menkes 1185/ tahun 2009
4) Seluruh peserta program keluarga harapan (PKH) menjadi peserta Jamkesmas, termasuk peserta PKH yang masih belum terdaftar dalam database Jamkesmas.
5) Ibu hamil dan melahirkan yang tidak memiliki jaminan kesehatan menjadi penerima manfaat Jaminan Persalinan
B. ASPEK PELAYANAN
Manfaat Jamkesmas yang diberikan kepada peserta bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative) sesuai indikasi medis individu/perorangan atau disebut sebagai upaya kesehatan perorangan (UKP).
1) Pelayanan promotif dan preventif diberikan pada saat pelayanan konsultasi dokter atau tenaga kesehatan yang berkompeten, baik di Faskes Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan
2) Pelayanan kesehatan dasar diberikan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama milik pemerintah (Puskesmas dan jaringannya)
3) Pelayanan kesehatan rujukan diberikan di FaskesTingkat Lanjutan (Rumah Sakit) milik pemerintah maupun swasta
4) Pelayanan obat Jamkesmas, diarahkan agar Rumah Sakit supaya mengacu Formularium Obat sesuai SK Menkes Nomor 1455/2009
5) Penyediaan obat, vaksin, AMHP dan darah tidak dibebankan kepada peserta Jamkesmas karena seluruh biaya sudah termasuk dalam paket pembayaran INA-CBGs kecuali AMHP tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen BUK (Bina Upaya Kesehatan), dan Obat HOT yang dapat diklaimkan secara terpisah.
6) Perluasan jaringan fasilitas kesehatan dengan lebih mendorong keikutsertaan fasilitas kesehatan swasta untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/ Kota
C. ASPEK PENDANAN
Pola Pembayaran:
Pembayaran untuk pelayanan Jamkesmas dilakukan dengan cara :
- • Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan dengan cara klaim, didasarkan atas Perda Tarif yang berlaku setempat.
- • Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim, didasarkan atas paket INA-CBGs
D. ASPEK PENGORGANI SASIAN
Pengorganisasian dalam penyelenggaraan Jamkesmas adalah dengan dibentuk Tim yang berada pada Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota
- • Tim Koordinasi yang bersifat lintas sector dan berfungsi koordinatif untuk pengambilan kebijakan setempat dengan tetap mengacu pada kebijakan pusat
- • Tim Pengelola yang bersifat lintas program yang melakukan pengelolaan langsung Jamkesmas
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Pengelola Pusat:
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Selaku Tim Pengelola Jamkesmas Pusat. Kementerian Kesehatan, Gedung Prof. Sujudi Lantai 14. Jl HR Rasuna Said Kav 4-9 Jakarta Selatan Telp. 021.5221229; Fax . 021.52922020.