Sesuai amanat UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum (BLU), Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, hari ini (25/3) melantik 112 Dewan Pengawas yang baru pada 25 RS-BLU di lingkungan Kemkes dan mengukuhkan 10 anggota Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Pelantikan juga dihadiri Pejabat Eselon 1 dan 2 Kemkes, Direktur Utama RS-BLU, Ketua Organisasi Profesi, dan Ketua Organisasi Perumahsakitan.
Menkes dalam sambutannya mengharapkan, pergantian keanggotaan Dewan Pengawas dan KARS dapat memberikan kesegaran, visi dan inovasi baru dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat masyarakat bagi terwujudnya derajat kesehatan yang optimal.
RS-BLU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus menerapkan prinsip efisiensi dan produktif tetapi tidak boleh mengutamakan mencari keuntungan. Karena itu, pimpinan RS-BLU dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan bagi pasien tidak mampu, maupun pasien dengan pertimbangan tertentu, namun tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, ujar Menkes.
Tugas Dewan Pengawas adalah memberikan pendapat dan saran kepada Menkes dan Menkeu mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kinerja BLU, serta memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.09/PMK.02/2006.
”Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 tahun dan dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, serta tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menkes
Anggota Dewan Pengawas yang dilantik sesuai peraturan yang berlaku dan memenuhi unsur Kemkes, Kemkeu, tenaga ahli yang profesional dan kompeten di bidang RS-BLU serta tokoh masyarakat.
Menkes menegaskan, dalam meningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pasien (patient safety) pada era persaingan bebas (globalisasi), sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu dilakukan akreditasi oleh KARS.
Menkes merharapkan KARS dapat mengembangkan kiprahnya menjadi lembaga Akreditasi Internasional dalam upaya menuju kualitas pelayanan yang mampu menjawab tantangan global melalui RS yang terakreditasi dan memenuhi standar internasional.
Sesuai Peraturan Menkes No. 417/MENKES/PER/II/2011, tugas KARS adalah merumuskan kebijakan dan tata laksana akreditasi rumah sakit; menyusun rencana strategis, standar dan menetapkan status akreditasi rumah sakit; serta menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, melakukan sosialisasi, melakukan monitoring dan evaluasi dalam bidang akreditasi rumah sakit.
Sampai saat ini rumah sakit yang telah diakreditasi sebanyak 646 RS (42,42%) dari 1.523 RS di seluruh Indonesia. Tahun 2011 ditargetkan 914 RS (60%) dari 1.523 RS dan pada tahun 2014 ditargetkan 1.370 RS (90%) telah diakreditasi.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, 5223002 Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.