Kementerian Kesehatan RI, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mengumumkan satu kasus baru H5N1 yang telah dikonfirmasi oleh Pusat Biomedis dan Teknologi dasar Kesehatan, Badan Litbang Kesehatan.
Kasus atas nama AS (perempuan, 5 tahun) warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. AS ditemukan tim surveilans saat melakukan investigasi di wilayah tersebut pada 7 Januari 2012. Ia mengalami gejala demam sejak sehari sebelumnya dan dirujuk ke RSUP Persahabatan. AS langsung mendapatkan perawatan intensif di ruang isolasi, sesuai dengan tata laksana pemeriksaan suspect flu burung.
Pada tanggal 13 Januari 2012, penderita mengalami sesak nafas, dan dilakukan tindakan medis sesuai prosedur. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan Polymirasea Chain Reaction (PCR), pasien dinyatakan positif terinfeksi virus H5N1. Karena kondisinya semakin menurun, akhirnya pasien meninggal pada 16 Januari 2012 sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan epidemiologi ke rumah penderita dan lingkungan sekitar oleh Tim Terpadu Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat, dan diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sering dibawa ke bengkel tempat kerja PD (pasien positif flu burung) dimana terdapat peliharaan merpati, sering diajak ke peternakan burung merpati milik teman PD, dan sering diberi makanan tanpa cuci tangan setelah memegang merpati.
Dengan bertambahnya satu kasus ini, jumlah kumulatif flu burung di Indonesia sejak tahun 2005 sampai berita ini disiarkan adalah 184 kasus dengan 152 kematian.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp(K), MARS, DTM&H, DTCE, selaku vocal point International Health Regulation (IHR) juga telah menginformasikan kasus ini ke WHO.
Sepanjang masih ada kasus flu burung di unggas maka kemungkinan penularan ke manusia masih ada. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat melindungi diri dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), khususnya perilaku cuci tangan pakai sabun (CTPS) terutama pada lima waktu kritis, yaitu sebelum makan; sehabis buang air besar; sebelum menyusui; sebelum menyiapkan makan; setelah menceboki bayi; dan setelah kontak dengan hewan.
Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Kesehatan, antara lain menghubungi beberapa rumah sakit yang selama ini merawat suspek flu burung, dan memonitor perkembangan kasus; menindaklanjuti laporan masyarakat melalui posko Ditjen PP dan PL di nomor telepon 021-4257125, faksimili 021-42802669 atau email klb.posko@gmail.com. Selain itu, nomor lain yang dapat dihubungi terkait kasus flu burung, yaitu Litbangkes 021-42887606; Pusat Pengendalian Dukungan Kesehatan (Pusdaldukes) 021–34835118; dan Kementerian Pertanian 08118301001.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.