Pada era globalisasi dan persaingan pasar bebas saat ini, peningkatan mutu dalam segala bidang ditujukan pada kualitas pelayanan yang dapat diakui secara internasional. Salah satu diantaranya adalah peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS), meliputi tata cara berkomunikasi yang merupakan penyebab masalah yang paling sering ditemukan, peningkatan kemampuan SDM, sarana dan prasarana sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan Internasional, termasuk bidang rekam medis didalamnya.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat membuka secara resmi Seminar dan Kongres Nasional VII Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi (PORMIKI) di Pontianak (15/02/12). Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Andy Jap; Ketua Umum DPP PORMIKI, Elise Garmelia, A.Md. Perkes, SKM; dan sekitar 200 orang peserta Kongres.
Menurut Menkes, mengutip data National Health Care Group International Business Dev Unit (NHG-IBDU) Singapura, tercatat 50% pasien international yang berobat di Singapura adalah warga Indonesia. Tercatat juga rata-rata jumlah pasien dari Indonesia berobat ke Malaysia adalah 12.000 orang/tahun. Banyaknya kunjungan berobat ke luar negeri tentu akan mengurangi devisa negara yang seharusnya dapat dihindari jika pelayanan kesehatan di Indonesia mampu memenuhi harapan masyarakatnya.
“Fenomena masyarakat yang lebih memilih untuk berobat keluar negeri dibandingkan menggunakan layanan kesehatan dalam negeri menjadi sebuah tantangan besar. Untuk menjawab tantangan seperti ini, diperlukan peningkatan mutu dalam segala bidang menuju pada kualitas pelayanan yang diakui secara Internasional” ujar Menkes.
Menkes menambahkan,rumah sakit diharapkan mempersiapkan diri dengan mematangkan komitmen seluruh sumber daya manusia (SDM) dengan cara; mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terkait standar akreditasi Internasional, melakukan self assesment dan mengidentifikasi kekurangan. Selain itu, pengimplementasian standar akreditasi yang telah dilakukan pada rumah sakit yang juga meliputi bidang rekam medis merupakan hal yang paling penting dan termasuk salah satu dari 8 bidang utama dalam unsur penilaian standar akreditasi Joint Commission International (JCI).
Adanya Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis dan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no. Per/15/Menpan/3/2006 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kredit. Dari kedua ketentuan tersebut tersurat 3 (tiga) hal yakni mengenai eksistensi RM; praktisi perekam medis sebagai sumber daya manusia yang profesional serta terselenggaranya manajemen informasi kesehatan (MIK/rekam medis) secara baik dan benar di instansi pelayanan kesehatan. Ketiga aspek tersebut harus diadakan, dibina ditingkatkan serta menjadi tanggungjawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan swasta.
Saat ini, Kementerian Kesehatan mengembangkan informasi kesehatan berbasis e-Health di Indonesia. Oleh karena itu, profesi RMIK/MIK diharapkan menjadi mitra pemerintah, bersama organisasi profesi serta masyarakat termasuk swasta dalam mengembangkan pelayanan MIK di sarana pelayanan kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.