Bank Sampah merupakan salah satu pendekatan dalam Gerakan Nasional untuk Kebersihan yang sekarang digagas pemerintah, dimana Kementerian Kesehatan menjadi salah satu komponennya. Konsep Bank Sampah mulai banyak dilakukan di Indonesia, dimana masyarakat dapat membawa sampah tertentu, lalu bisa diolah menjadi bahan bermanfaat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE dalam laporan Kunjungan Kerjanya di Wina, Austria, 21 Februari 2012.
Prof. Tjandra menyampaikan, di Indonesia, Kota Tarakan Kalimantan Timur, sampah diolah menjadi semacam tas dan Walikota Pemerintah Daerah setempat meminta stafnya harus memakai tas produk Bank Sampah jika menghadiri rapat dinas untuk mendukung gerakan tersebut.
Diceritakan oleh Prof. Tjandra, masyarakat yang membawa sampahnya ke “Bank” ini tentu mendapat imbalan berdasarkan timbangan beratnya, membuka lowongan pekerjaan untuk pengolahnya, serta kota menjadi lebih bersih karena sampah diatur dan bahkan “dimanfaatkan”.
Sebagai contoh Prof. Tjandra mengambil Kota Wina Austria. Di Kota Wina, Austria, terdapat menara berbentuk menarik, berwarna meriah, dan ada bulatan di tengahnya, namanya adalah “Fernwarme Wein”, yang merupakan tempat pengumpulan sampah warga kota Wina. Di Fernwarme Wein inilah sampah dibakar dan diolah, dan dihasilkanlah gas pemanas yang kemudian disalurkan ke ribuan bangunan di kota Wina, termasuk Rumah Sakit terbesar yang jaraknya sekitar 2 km dari menara. Bangunan menara terletak tidak jauh dari kampus Fakultas Tehnik Universitat Wien.
Seperti di kota negara maju lainnya, sampah rumah tangga di Wina sudah dipisahkan antara yang organik dan non organik, plastik juga dipisahkan. Rumah tangga memasukkan sampahnya dalam kantong hitam, lalu dimasukkan ke tempat sampah yang sesuai, dan seminggu dua kali akan diambil oleh petugas kebersihan kota dan dibawa ke “Fernwarme Wein” untuk selanjutnya diolah, kata Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: (021) 52960661; 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail [email protected].