Upaya pemenuhan kebutuhan akan obat bermutu dan terjangkau di Tanah Air antara lain dilakukan dengan pelaksanaan Program Obat Generik. Peningkatan penggunaan obat generik harus didukung upaya untuk menjamin ketersediaannya dalam jumlah dan jenisnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Hari ini (28/02), Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH Dr.PH, meresmikan perluasan pabrik obat generik kalbe group, didampingi Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat kesehatan, Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D, Kepala Dinkes Prov. Jawa Barat dr. Hj. Alma Lucyati, MKes, MSi, MHKes, Kepala Dinkes Kab. Bekasi Dr. H. Muharman.B, SpJP,FIHA dan Presiden Direktur PT.Kalbe Farma, Tbk, Irawati Setiady.
Pada kesempatan tersebut Menkes menyampaikan apresiasi kepada PT. Kalbe Group atas peran dan kontribusinya dalam pemenuhan kebutuhan obat dalam negeri.
“Keputusan PT. Kalbe Farma untuk memperluas fasilitas produksinya merupakan wujud nyata dukungan industri farmasi pada pemerintah dalam mendorong penggunaan obat generik”, kata Menkes.
Menurut Menkes obat generik adalah obat yang dibuat dengan menggunakan bahan baku yang melalui proses produksi, prosedur dan memakai alat yang sama dengan yang digunakan untuk memproduksi obat bermerk.
“Perlu ditekankan bahwa obat generik adalah obat bermutu dan tidak ada perbedaan mutu antara obat generik dengan obat bermerk”, ujar Menkes.
Menkes menyatakan industri farmasi Indonesia terus berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun. Mayoritas kebutuhan produk farmasi di pasar Indonesia sudah dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
Menkes berharap obat generik dapat mendominasi pasar obat pasar obat di Indonesia di masa mendatang. Pemerintah harus terus mendorong penggunaan obat generik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun milik swasta.
Menkes mengimbau agar industri farmasi di Tanah Air mendukung terlaksananya pelayanan kesehatan universal coverage dengan sebaik-baiknya. Jadi, tidak hanya Kalbe Group yang meningkatkan kemampuan produksi obat generiknya, tetapi juga industri farmasi lainnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: (021) 52960661; 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail kontak@depkes.go.id atau info@depkes.go.id.