Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan bagi mayarakat di Indonesia, baik maupun buruknya pelayanan kesehatan di Indonesia sangat tergantung pada kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Oleh karena itu, peningkatan mutu di rumah sakit perlu terus dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Demikian sambutan Menteri Kesehatan yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), Supriyantoro, Sp.P, MARS saat penyerahan tiga sertifikat rumah sakit dan peresmian gedung siaga bencana RSPAU dr. Esnawan Antariksa di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, DKI Jakarta (21/03). Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Staf Angkatan Udara RI, Marsekal TNI Imam Sufaat, S.IP, Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara, Marsma TNI dr. Bambang Yudadi, Sp.B., Sp.KP., MARS, dan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr. Benny H. Tumbelaka, Sp.OT.
Menkes menyatakan, dalam hal pemenuhan pelayanan kesehatan kuratif, Kemenkes juga melaksanakan program peningkatan mutu rumah sakit menuju rumah sakit kelas dunia (World Class Hospital), pembinaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, meningkatkan kemampuan Rumah Sakit menuju universal coverage, dan peningkatan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan yang membutuhkan sarana dan prasarana kesehatan.
“Setiap rumah sakit harus terus melakukan self assessment serta meningkatkan mutu dan etos kerja dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal rumah sakit, standar profesi dan standar operasional prosedur melalui proses akreditasi”, terang Menkes.
Sementara itu Menkes menginformasikan terhitung per 1 Januari 2014 sudah terdapat perubahan dalam proses dan pola akreditasi, yang semula 5, 12, dan 16 layanan menjadi akreditas tingkat dasar, tingkat madya, tingkat pratama dan tingkat utama. Dimana untuk proses dan pola akreditas baru lebih difokuskan dengan pembuktian bahwa rumah sakit sudah melakukan costumer care dengan baik, sudah memberikan program-program dan pelayanan keselamatan pasien dengan baik, manajemen rumah sakit yang baik serta melaksanakan program MDGs sebagai bagian dari program nasional.
Menkes berharap agar rumah sakit di jajaran TNI akan menyesuaikan dengan memprioritaskan perhatian terhadap kepedulian pasien, kepedulian sosial serta meningkatkan komunikasi petugas terutama yang menjadi ujung tombak.
Menkes mengatakan pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah diamanatkan dalam pasal (3) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang bertujuan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit serta memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.
“Diperlukan komitmen yang tinggi dari seluruh pemangku kepentingan dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit dan komitmen seluruh unsur pemberi pelayanan di Rumah Sakit” kata Menkes.
Menkes menambahkan untuk memberi pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat, penerapan standar keselamatan pasien dan perencanaan dana diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit.
Sementara itu, Menkes menyatakan sebagai salah satu RS milik TNI Angkatan Udara yang mendukung kesehatan untuk operasi militer, diharapkan RSPAU dr. Esnawan Antariksa dapat semakin meningkatkan kualitas sebagai sub sistem kesehatan nasional, dalam memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang optimal.
“Sertifikat penetapan RS Kelas B, izin operasional dan Akreditasi Rumah Sakit 12 pelayanan yang telah diterima oleh RSPAU dr. Esnawan Antariksa merupakan amanah dan tanggung jawab dari pihak manajemen dan pelaksana teknis rumah sakit”, terang Menkes.
Menkes berharap seluruh pimpinan maupun unsur pemberi pelayanan di RSPAU dr. Esnawan dapat bekerja sana dan bahu membahu dalam memberikan pelayanan terbaik dan menciptakan tata kelola rumah sakit yang transparan, auditable dan akuntable.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail [email protected] dan [email protected]