Berdasarkan hasil investigasi ke lapangan, semua kasus kontak dengan serangga Paederus tidak ada yang dirawat inap, hanya menjalani rawat jalan. Kondisi pasien telah membaik dalam waktu 3-4 hari pasca terapi.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE yang diterima Pusat Komunikasi Publik, Kamis (22/3/12), terkait kasus serangga Tomcat.
Prof. dr. Tjandra mengatakan, tim dari Ditjen PP dan PL Kemenkes bersama Dinas Kesehatan setempat telah melakukan investigasi untuk Penanggulangan Kasus Gigitan Serangga Tomcat di Jawa Timur.
Tim yang diturunkan untuk meninjau langsung ke lapangan terdiri dari ahli surveilans epidemiologi, entomologi, dan lain-lain.
“Hasil investigasi menemukan, populasi Paederus sp. dalam kepadatan yang rendah, tiap lokasi hanya ditemukan 10-20 ekor”, ujar Prof. dr. Tjandra.
Prof dr Tjandra Yoga Aditama menjelaskan, sebagai upaya pencegahan, masyarakat disarankan melakukan personal protection menggunakan insektisida formulasi aerosol yang dijual bebas di pasaran.
“Insektisida pada populasi yang sedikit telah kita buktikan sangat efektif mampu membunuh Paederus (mati 30-60 menit pasca aplikasi insektisida), asalkan penyemprotannya dipastikan terkena langsung pada Paederus”, terang Prof. dr. Tjandra.
Lebih lanjut dikatakan, sarana kesehatan dan peralatan pada dasarnya lengkap tersedia seperti Dinkes Kota Surabaya misalnya telah menyiapkan 62 Puskesmas untuk layanan ke masyarakat.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail [email protected] dan [email protected].