Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama membuka Seminar Pariwisata & Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Mataram pada 12 April 2012 di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dalam arahannya, Prof. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan beberapa hal tentang Pariwisata dan kaitannya dengan kesehatan. Kegiatan pariwisata memiliki 3 aspek kesehatan yaitu turis Indonesia pergi ke luar negeri, turis mancanegara datang ke Indonesia, dan turis domestik.
Turis Indonesia pergi ke luar negeri, meliputi perlunya: 1) Informasi (antara lain dengan pertukaran informasi melalui International Health Regulation / IHR 2005); 2) Persiapan (orang yang akan pergi, ketersediaan petugas terlatih, ketersediaan sarana / prasarana klinik wisata yang belum populer di negara kita, vaksin dll); 3) Pelabuhan udara (cegah tangkal)(IHR 2005); 4) Kesehatan dalam perjalanan; dan 5) Surveilans setelah turis pulang kembali ke tanah air.
Turis mancanegara datang ke Indonesia, meliputi kegiatan: 1) Informasi (juga dapat melalui IHR 2005); 2) Penanganan masalah kesehatan yang mungkin ada didalam negeri; 3) Informasi ke luar negeri tentang situasi kesehatan kita, bisa melalui media massa; 4) Kesiapan penanganan kesehatan di pelabuhan udara, antara lain cegah tangkal penyakit dan pelaksanaan IHR 2005; 5) Penanganan kasus pada turis mancanegara bila sakit di Indonesia; serta 6. Surveilans, terang Prof. Tjandra.
Prof. Tjandra mengatakan, secara umum kesehatan pariwisata punya beberapa dasar utama, yaitu: Ilmu Pengetahuan, ketersediaan SDM, sosialisasi, pembagian tugas, koordinasi berbagai unit terkait, serta peran penting IHR 2005.
“Kesehatan pariwisata merupakan salah satu pengetahuan yang terus berkembang di negara kita, demikian juga penerapannya di lapangan” ujar Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC):