Almarhumah Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih menerima penghargaan World No Tobacco Day yang diserahkan oleh diterima secara resmi oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, dr. Khancit Limpakarjanarat, dan Pelaksana Tugas Menteri Kesehatan, Prof. dr. Ali Gufron Mukti, MSc, Ph.D (13/6). Penghargaan diberikan masih dalam rangkaian Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati pada 31 Mei. Peringatan HTTS setiap tahun tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya asap rokok.
WHO memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan dan kepemimpinan Almarhumah dalam upaya menerapkan kebijakan yang menjamin masyarakat hidup dalam lingkungan sehat dan terhindar dari bahaya asap rokok.
Hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Kesehatan Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB) Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, dr. Emil Agustiono, M.Kes; para Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Kesehatan; Suami dari Almarhum Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih, dr. H. M.J.N. Reanny Mamahit, SpOG, MARS; perwakilan Aliansi Walikota dan Bupati Indonesia; para tokoh bidang kesehatan masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam sambutannya, Prof. Ghufron selaku pelaksana tugas Menteri Kesehatan mengatakan, keteguhan hati Almarhumah Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih ditunjukkan sepanjang proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih, selaku Menkes saat itu menyatakan bahwa RPP ini perlu segera diterbitkan sebagai PP”, kata Prof. Ghufron
Puluhan pertemuan dilaksanakan dengan pembahasan yang panjang untuk meyakinkan berbagai sektor yang menentang adanya PP mengenai rokok. Kantor Kementerian Kesehatan sering pula menjadi sasaran demonstrasi para petani dan buruh industri rokok. Bahkan foto Almarhumah pernah terpampang di suatu baliho besar dan dinyatakan sebagai salah satu dari sepuluh musuh petani tembakau dan buruh industri rokok.
“RPP memuat pengaturan untuk melindungi masyarakat agar tidak terkena dampak negatif asap rokok yang dikonsumsi orang lain dan mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif rokok. Isi RPP tidak melarang penanaman tembakau, tidak memuat larangan merokok atau menjual rokok”, ujar Prof. Ghufron.
Mengenai proses penyusunan RPP tersebut, Prof. Ghufron mengharapkan dukungan dari seluruh pihak terkait, untuk meneruskan perjuangan Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih di bidang pengendalian tembakau.
“Almarhumah tidak pernah mundur dari perjuangan dalam pengendalian tembakau. Selaku Menteri Kesehatan, beliau selalu bersedia memberikan penjelasan bahwa RPP tersebut benar-benar bertujuan untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak, generasi muda, perempuan, dan perokok itu sendiri”, terang Prof. Ghufron
Lebih lanjut, Prof. Ghufron memaparkan bahwa Indonesia menempati urutan ketiga teratas sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak. Selain itu, ratusan jurnal ilmiah juga telah menyajikan berbagai hasil penelitian tentang dampak buruk merokok pada kesehatan.
Pemerintah Indonesia dalam pengendalian rokok telah mengeluarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 113,114, 115 dan 116 serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang “Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok”.
Kiprah dr. Endang Rahayu Sedyaningsih dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular dan pengendalian rokok terwujud dalam berbagai pertemuan nasional, regional, dan internasional. Beliau sangat mendukung terbentuknya Aliansi Bupati Walikota dalam pengendalian dampak kesehatan akibat rokok dan penyakit tidak menular. Beliau juga memberikan pengarahan dan membuka pertemuan regional WHO SEARO di Jakarta yang menghasilkan seruan “Jakarta Call for Action”, yang selanjutnya dibahas pada pertemuan-pertemuan, diantarnya pertemuan internasional United Nation (UN) di New York pada September 2011; pertemuan tindak lanjut pengendalian penyakit tidak menular di Moskow yang menempatkan pengendalian rokok sebagai prioritas; dan pertemuan World Health Assembly ke-64 di Genewa yang juga mengambil tema utama tentang penyakit tidak menular dan pengendalian rokok.
Atas upayanya tersebut, Almarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih sebelumnya juga telah menerima penghargaan Pengendalian Tembakau yang diberikan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau pada 7 Juni 2012.
Sebagai salah satu momentum peringatan HTTS 2012 yang bertema “Selamatkan Masyarakat Indonesia dari Bahaya Rokok”, pada kesempatan tersebut dilakukan pemutaran video perjuangan Almarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih dalam upaya pengendalian rokok di Indonesia. Selain itu, dilakukan pula pembacaan Deklarasi Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) dan rokok di Indonesia oleh Aliansi Bupati dan Walikota; Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok; Komisi Nasional Perlindungan Anak; Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia; Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia.
Di samping itu, momentum lainnya penyelenggaraan Munas APEKSI di Manado yang menghasilkan Deklarasi Manado “Akselerasi dukungan Walikota dalam Pengendalian Masalah Kesehatan Akibat Tembakau dan Penyakit Tidak Menular” sebagai wujud komitmen Kepala Daerah di era desentralisasi ini. Dalam memperingati HTTS 2012, dilakukan berbagai rangkaian kegiatan dilaksanakan seperti seminar, advokasi berwawasan kesehatan, aksi damai, public education, pengembangan tool kit advocacy yang dilaksanakan oleh Koalisi Profesi Kesehatan, Komnas Pengendalian Tembakau, Komisi Perlindungan Anak, Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan LSM lainnya yang berjuang bersama pemerintah dalam pengendalian tembakau.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau alamat e-mail [email protected]