Data World Health Organization (WHO) menunjukkan 250 juta (4,2%) penduduk dunia menderita gangguan pendengaran. Indonesia menempati peringkat keempat negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations ) dengan jumlah ketulian yang cukup tinggi, yaitu mencapai 4.6%. Angka penderita paling tinggi berada pada usia (7-18 tahun).
“Penyebab gangguan pendengaran adalah penyakit telinga luar (6,8%), kotoran telinga (3,6%), Otitis Media Supuratif Kronik (OMSK) (3,1%), gangguan pendengaran pada lanjut usia (2,6%), tuli akibat obat ototosik (0,3%), serta tuli sejak lahir (0,1%)” ujar Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar, Kemenkes RI, dr. H. R. Dedi Kuswenda, M. Kes, pada temu media di Jakarta (7/7)
Dampak dari pendengaran dan ketulian cukup luas dan dapat mengganggu perkembangan kognitif, psikologi, dan sosial; mengalami gangguan komunikasi, seperti perkembangan bahasa dan prestasi dibangku sekolah, serta kurang mampu dalam bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, tambah dr. Dedi.
Menurut ketua Komnas Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT), dr. Damayanti Soetjipto Sp.THT, tempat hiburan adalah salah satu penyebab gangguan pendengaran dan ketulian di Indonesia. Berdasarkan hasil monitoring tempat hiburan yang dilakukan oleh Komisi Nasional PGPKT di 16 kota besar, bising mencapai 94,4-128 dB, jauh dari batas aman yaitu 80 dB.
“Gangguan Pendengaran dan Ketulian (GPKT) terbagi menjadi dua, GPKT unilateral adalah gangguan pendengaran yang hanya pada satu sisi sehingga sulit menentukan lokasi suara dan sulit mengerti pembicaraan di tempat ramai, dan GPKT berat/total adalah gangguan pendengaran pada kedua sisi yang dapat menyebabkan seseorang mengalami gangguan emosi, physical, dan social well-being; gangguan kesehatan; dan merasa dikucilkan sehingga menghindari aktivitas sosial” jelas dr. Damayanti
Dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan indera pendengaran guna mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas, Kemenkes mengeluarkan KEPMENKES RI No.879/2006 mengenai rencana strategi nasional penenggulangan gangguan pendengaran dan ketulian untuk mencapai sound hearing 2030. Sasaran dari kebijakan adalah seluruh lapisan masyarakat dengan tujuan khususnya adalah semua tenaga kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dean 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]