Rumah Sakit dan Puskesmas akan tetap memberikan pelayanan kesehatan pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.Namun demikian, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta khususnya, harus melakukan pengaturan waktu kerja kepada karyawan khususnya tenaga kesehatan untuk memberikan kesempatan melaksanakan hak pilihnya pada hari pemilihan tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, pasien akan tetap dilayani seperti biasa”, kata dr. Supriyantoro, Sp.P., MARS, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan terkait ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2012 tentang Hari Libur dalam Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Melalui Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta menghimbau instansi pemerintah maupun swasta yang tidak melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, seperti penyelenggara pemerintahan, pendidikan, perbankan dan perdagangan, agar meliburkan karyawannya pada hari pemungutan suara, yaitu 11 Juli 2012.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Ratna Rosita, MPHM, menyatakan bahwa untuk mensukseskan Pemilu Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan menetapkan hari Rabu, 11 Juli 2012 sebagai hari libur.Namun, hari libur tersebut tidak berlaku untuk satuan kerja yang aktivitasnya berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Tanggal 12 Juli 2012, seluruh pegawai Kementerian Kesehatan kembali bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara penuh”, tandas dr. Ratna Rosita.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]