Hari ini (12/11) Menkes dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH menandatangani kesepakatan bersama antara pimpinan 4 organisasi kemasyarakatan dan 6 mitra Dunia Usaha, di kantor Kemenkes. Keempat Ormas tersebut yaitu Dewan Masjid Indonesia (DMI), Yayasan Jaringan Pasantren Nusantara (JANNUR), Yayasan Amal Bakti Ibu Indonesia (YABII), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sementara keenam mitra dunia usaha yaitu PT. Bank Negara Indonesia, (Persero)Tbk; PT. Novo Nordisk Indonesia, PT. Express Trasindo Utama, Tbk, PT. Cisarua Mountain Dairy (Group of Companies), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia dan PT. Jhonson and Jhonson.
Penandatanganan MoU antara Menkes dengan Ormas dilakukan oleh Muhammad Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, M. Faqih Ridha selaku Ketua Umum Yayasan Jaringan Pesantren Nusantara, Anindyati Sulasikin Murpratomo sebagai Ketua Umum Yayasan Amal Bhakti Ibu Indonesia, dan Muhammad Akbar selaku Kepala Bidang Pengkaderan Himpunan Mahasiswa Islam
Sementara penandatangan MoU antara Menkes dengan Dunia Usaha dilakukan oleh Gatot M. Suwondo, selaku Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia, Dyah Anita Prihapsari, Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Mada Shinta Dewi, Presiden Direktur PT Johnson & Johnson Indonesia, Sandeep Sur, Direktur PT. Novo Nordisk Indonesia, Daniel Podiman, Direktur Utama PT. Express Transido Utama Tbk, dan Bambang Sutantio, Direktur PT. Cimory Mountain Dairy.
Penandatangan kesepakatan bersama (MoU) bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 November. Kali ini merupakan peringatan ke 48. Penandatangan MoU ini merupakan komitmen Ormas dan Dunia Usaha untuk mendukung dan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan, khususnya pada pencapaian indikator Millenium Development Goals.
Adapun fokus kegiatan Ormas meliputi promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan tempat ibadah, sekolah dan pesantren dalam berperilaku hidup bersih dan sehat serta Desa Siaga Aktif.
Sementara ruang lingkup kegiatan Dunia Usaha yang dilipilih meliputi Peningkatan Kesehatan Ibu; Penurunan Kematian Anak; Peningkatan Status Gizi Masyarakat; Pengendalian Penyakit HIV dan AIDS; Penyehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
”Orientasi pembangunan yang awalnya semua bekerja untuk masyarakat menjadi bekerja bersama masyarakat. Penting bagi Pemerintah melakukan kemitraan dengan sektor swasta atau dunia usaha, organisasi kemasyarakat dan komponen lainnya,” tegas Menkes.
Menurut Menkes, banyak peranan yang telah dilakukan oleh Ormas maupun Dunia Usaha, namun perlu terus ditingkatkan. Peran tersebut antara lain Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang menekankan kepada upaya terbentuknya masyarakat desa dan kelurahan yang peduli, tanggap dan mampu mengenali, mencegah serta mengatasi permasalahaan kesehatan yang dihadapi secara mandiri, termasuk upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak; Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di berbagai tatanan di masyarakat seperti rumah tangga, sekolah, institusi kesehatan, tempat kerja dan tempat umum; Mengembangkan fasilitas pemberian ASI di tempat-tempat umum dan tempat kerja, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Secara lebih spesifik disebutkan tentang kewajiban tempat-tempat umum, tempat kerja untuk menyediakan fasilitas dan waktu agar ibu dapat menyusui atau memerah ASI; Mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tatanan; serta Pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Poskestren dll.
Menkes menyampaikan terima kasih kepada Ormas dan Dunia Usaha yang pada tahun 2011 telah melakukan kerja sama, dengan berbagai kegiatan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, antara lain penanggulangan penyakit menular seperti Kampanye HIV AIDS, pengendalian DBD, peningkatan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, penanggulangan penyakit tidak menular (PTM), dan program lainnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.