Lebih dari separuh (53%) kasus yang datang dan ditangani Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Cipto Mangunkusumo (RSUPNCM) merupakan kasus yang sebenarnya bisa ditangani di Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Demikian pernyataan Direktur Utama RSUPNCM, dr. Czeresna Heriawan Soedjono Sp.PD, saat kegiatan temu media mengenai Pelayanan Prima bagi Pasien Tidak Mampu di RSCM di Jakarta (1/3).
“Kasus-kasus tersebut yang akhirnya menempati tempat tidur yang seharusnya bisa untuk pasien-pasien dengan level diagnosis yang lebih tinggi, kasus yang lebih sulit”, ujar dr. Soejono.
Dalam penjelasannya, dr. Soejono menyebutkan bahwa pada tahun 2011, rata-rata per hari antara 26-38 pasien mengalami stagnasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berbagai upaya dilakukan untuk mencari apakah ada RS terdekat atau RS di tempat asal pasien yang memiliki tempat dengan kelas yang sesuai.
“Tetapi, sekitar 30-40% pasien memang tidak mau dipindahkan, ingin tetap di RSCM”, kata dr. Soejono.
Menurut dr. Soejono, guna menjamin mutu dan keselamatan pasien, ada batasan-batasan yang harus diikuti. Karena itu, pola rujukan berjenjang yang optimal, merupakan alternatif solusi yang harus dikembangkan agar permasalahan keterbatasan di RS Pusat Rujukan dapat teratasi.
“Rujukan berjenjang ini sejalan dengan tingkat beratnya diagnostik penyakit pasien serta kemampuan pelayanan yang diberikan”, kata dr. Soejono.
Lebih lanjut dr. Soejono menerangkan bahwa sistem rujukan berjenjang harus dikembangkan, karena dapat mengurangi stagnasi pasien, khususnya di Instalasi gawat Darurat (IGD). Selain itu, sistem rujukan berjenjang tersebut dapat meningkatkan mutu pelayanan, karena mengoptimalkan peran semua jenjang pelayanan kesehatan.
Dalam penutup penjelasannya, dr. Soejono menegaskan bahwa pengobatan hanyalah satu dari empat pilar kesehatan. Masyarakat seringkali lupa bahwa upaya mempertahankan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) serta pemulihan (rehabilitatif) merupakan hal penting untuk dilakukan dan lebih cost effective.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].